peraturan:sdp:1064pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1064/PJ.52/1992 TENTANG PERMINTAAN DATA PKP PENGUSAHA CPO/PRODUK DARI CPO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Inspektur Pajak Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor S.19/PJ.5/1992 tanggal 7 Mei 1992 tentang Permintaan Data PKP Yang Bergerak Dalam Bidang Pengolahan/Pabrikasi Minyak Sawit (C.P.O.), untuk memenuhi permintaan tersebut bersama ini disampaikan 2 (dua) daftar isian sesuai dengan maksud surat tersebut (terlampir). Mengingat data tersebut akan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun jawaban kepada Bapak Menteri Keuangan, diminta agar Saudara mengisi daftar isian terlampir dan mengirimkan kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 20 Juni 1992. Perlu kami tambahkan, bahwa mengingat keluasan data yang diperlukan oleh Bapak Menteri Keuangan, maka kepada KPP yang telah mengirim data produsen CPO sesuai dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S.989/PJ.52/1992 tanggal 21 Mei 1992 tetap berkewajiban mengisi dan mengirimkan daftar isian terlampir. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1064pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1