User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1064pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1064/PJ.52/1992

                            TENTANG

                 PERMINTAAN DATA PKP PENGUSAHA CPO/PRODUK DARI CPO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Inspektur Pajak Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor S.19/PJ.5/1992 
tanggal 7 Mei 1992 tentang Permintaan Data PKP Yang Bergerak Dalam Bidang Pengolahan/Pabrikasi Minyak 
Sawit (C.P.O.), untuk memenuhi permintaan tersebut bersama ini disampaikan 2 (dua) daftar isian sesuai 
dengan maksud surat tersebut (terlampir).

Mengingat data tersebut akan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun jawaban kepada Bapak Menteri 
Keuangan, diminta agar Saudara mengisi daftar isian terlampir dan mengirimkan kepada Direktur PPN dan 
PTLL paling lambat tanggal 20 Juni 1992.

Perlu kami tambahkan, bahwa mengingat keluasan data yang diperlukan oleh Bapak Menteri Keuangan, maka 
kepada KPP yang telah mengirim data produsen CPO sesuai dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor 
S.989/PJ.52/1992 tanggal 21 Mei 1992 tetap berkewajiban mengisi dan mengirimkan daftar isian terlampir.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1064pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1