peraturan:sdp:1063pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1063/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS PERUSAHAAN DALAM KAWASAN BERIKAT/KAPET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 April 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan dokumen yang dilampirkan dikemukakan antara lain : 1.1. PT. ABC adalah perusahaan jasa freight forwarder 1.2. Beberapa pelanggan Saudara yang berada di Kawasan Berikat/KAPET mengajukan permohonan agar tidak dikenakan PPN atas jasa handling pengiriman barang tersebut. 1.3. Saudara mengajukan permohonan penjelasan apakah jasa handling pengiriman barang atas perusahaan di Kawasan Berikat/KAPET tidak dikenakan PPN dan jika tidak dikenakan PPN, berlaku untuk Kawasan Berikat dan KAPET mana saja. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tanggal 7 April 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, diatur sebagai berikut: 2.1. Pasal 2, kegiatan-kegiatan yang diberikan fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, tetapi atas jasa handling pengiriman barang oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET tidak termasuk penyerahan yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 2.2. Pasal 4, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku. 3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998 tanggal 20 Mei 1998 diatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan BKP, pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai ke dan/atau dari Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa handling pengiriman barang kepada pengusaha di KAPET tidak termasuk penyerahan yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; 4.2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa handling pengiriman barang kepada pengusaha di Kawasan Berikat/Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1063pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1