peraturan:sdp:1063pj.5132001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1063/PJ.513/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS AIR BERSIH YANG DIALIRKAN MELALUI PIPA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : xxxxxx, tanggal 2 Met 2001 hal Mohon Penjelasan, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi mengenai apakah air industri yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan pengelola Kawasan industri ke perusahaan-perusahaan industri termasuk kategori bebas PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 1 huruf g dan Pasal 2 angka 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, dinyatakan bahwa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum, bahwa : a. Dalam Pasal 1 angka 1, Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air. b. Dalam Pasal 1 angka 2, Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari Perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. c. Dalam Pasal 3 ayat (3) Jo. ayat (4) Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan Air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan air bersih tersebut, Perusahaan Air Minum wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang perusahaan pengelola Kawasan Industri dalam kegiatan usahanya di samping melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga bertindak sebagai perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan air bersih yang disalurkan melalui pipa kepada para pelanggannya dibebaskan dari PaJak Pertambahan Nilai. Atas penyerahan air bersih tersebut pengelola Kawasan Industri wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A. n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1063pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1