User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1063pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1063/PJ.513/2001

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS AIR BERSIH YANG DIALIRKAN MELALUI PIPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : xxxxxx, tanggal 2 Met 2001 hal Mohon Penjelasan, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi mengenai apakah air industri yang dialirkan 
    melalui pipa oleh perusahaan pengelola Kawasan industri ke perusahaan-perusahaan industri 
    termasuk kategori bebas PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
    2001 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 1 huruf g dan 
    Pasal 2 angka 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, dinyatakan bahwa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh 
    Perusahaan Air Minum termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum, bahwa :
    a.  Dalam Pasal 1 angka 1, Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang 
        dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau 
        dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air.
    b.  Dalam Pasal 1 angka 2, Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah 
        atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari Perusahaan 
        tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.
    c.  Dalam Pasal 3 ayat (3) Jo. ayat (4) Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan 
        penyerahan Air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak dan atas penyerahan air bersih tersebut, Perusahaan Air Minum wajib menerbitkan 
        Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
        12 TAHUN 2001.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa sepanjang perusahaan pengelola Kawasan Industri dalam kegiatan usahanya di 
    samping melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga 
    bertindak sebagai perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan telah
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan air bersih yang disalurkan melalui
    pipa kepada para pelanggannya dibebaskan dari PaJak Pertambahan Nilai. Atas penyerahan air bersih
    tersebut pengelola Kawasan Industri wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN 
    DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A. n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1063pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1