peraturan:sdp:1063pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1063/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS PABBLE LIME/HYDRATED LIME DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 September 2003 hal Permohonan Penegasan Barang Kena Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC bergerak di bidang pertambangan pasir dan batu kapur. b. PT ABC akan mengolah bongkahan batu kapur menjadi batu kapur kering dengan ukuran/ diameter serta tingkat kekeringan tertentu (Pabble Lime/Hydrated Lime). c. Saudara memohon penegasan sebagai berikut: 1) apakah Pabble Lime/Hydrated Lime dari bahan baku batu kapur yang telah diolah sehingga berubah bentuk tergolong sebagai Barang Kena Pajak; 2) apakah atas penyerahan Pabble Lime/Hydrated Lime tersebut terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan antara lain bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah: a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada jenis barang yang disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. b. Pabble Lime/Hydrated Lime tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, sehingga Pabble Lime/Hydrated Lime adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1063pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1