User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1063pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1063/PJ.51/2003

                            TENTANG

                       PPN ATAS PABBLE LIME/HYDRATED LIME

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 September 2003 hal Permohonan Penegasan 
Barang Kena Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC bergerak di bidang pertambangan pasir dan batu kapur.
    b.  PT ABC akan mengolah bongkahan batu kapur menjadi batu kapur kering dengan ukuran/
        diameter serta tingkat kekeringan tertentu (Pabble Lime/Hydrated Lime).
    c.  Saudara memohon penegasan sebagai berikut:
        1)  apakah Pabble Lime/Hydrated Lime dari bahan baku batu kapur yang telah diolah 
            sehingga berubah bentuk tergolong sebagai Barang Kena Pajak;
        2)  apakah atas penyerahan Pabble Lime/Hydrated Lime tersebut terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan antara lain bahwa barang hasil  
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok   
    barang yang tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan 
    dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah:
    a.  minyak mentah (crude oil);
    b.  gas bumi;
    c.  panas bumi;
    d.  pasir dan kerikil;
    e.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 
        yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada jenis barang yang disebutkan pada Peraturan 
        Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.
    b.  Pabble Lime/Hydrated Lime tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, sehingga 
        Pabble Lime/Hydrated Lime adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1063pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1