peraturan:sdp:1062pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1062/PJ.51/1995 TENTANG PENGERTIAN SIROP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Yang dimaksud dengan kelompok air buah atau air sayuran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I butir b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 adalah air buah atau air sayuran yang bahan bakunya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, baik diberi aroma maupun tidak, mengandung tambahan gula atau tidak, yang dibotolkan/ dikemas, yang disiapkan untuk penjualan eceran, dan dapat dikonsumsi tanpa harus diencerkan (ditambahkan air) terlebih dahulu. 2. Pengertian sirop adalah bahan pencampur untuk minuman yang bahan bakunya terbuat dari gula yang diberi rasa (essence) dan pewarna atau terbuat dari buah-buahan atau sayuran, dan untuk mengkonsumsinya harus diencerkan (ditambahkan air) terlebih dahulu. 3. Dengan demikian, sirop markisa dan juice markisa sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara apabila dalam mengkonsumsinya harus diencerkan (ditambah air) dahulu, maka sirop markisa dan juice markisa tersebut dapat digolongkan dalam pengertian sirop sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dan karenanya tidak dikenakan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1062pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1