User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1062pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1062/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      PENGERTIAN SIROP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan kelompok air buah atau air sayuran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I 
    butir b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 adalah air buah atau air sayuran yang 
    bahan bakunya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung 
    alkohol, baik diberi aroma maupun tidak, mengandung tambahan gula atau tidak, yang dibotolkan/
    dikemas, yang disiapkan untuk penjualan eceran, dan dapat dikonsumsi tanpa harus diencerkan 
    (ditambahkan air) terlebih dahulu.

2.  Pengertian sirop adalah bahan pencampur untuk minuman yang bahan bakunya terbuat dari gula yang 
    diberi rasa (essence) dan pewarna atau terbuat dari buah-buahan atau sayuran, dan untuk 
    mengkonsumsinya harus diencerkan (ditambahkan air) terlebih dahulu.

3.  Dengan demikian, sirop markisa dan juice markisa sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara 
    apabila dalam mengkonsumsinya harus diencerkan (ditambah air) dahulu, maka sirop markisa dan 
    juice markisa tersebut dapat digolongkan dalam pengertian sirop sebagaimana dimaksud pada butir 2 
    di atas dan karenanya tidak dikenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1062pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1