User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:105pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 105/PJ.52/2006

                             TENTANG

        PENDAPAT ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BERUPA 
    PERALATAN UNTUK JOIN PROJECT ON THE APPLICATION OF PREVENTION TECHNOLOGY 
                   FOR SPONTANEOUS COMBUSTION DISASTERS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik 
Indonesia nomor 4130/91/SJR/2005 tanggal 2 Desember 2005 hal permohonan pembebasan bea masuk atas 
hibah Pemerintah Jepang dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai :
    a.  Sebagai pelaksanaan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan 
        Sumber Daya Mineral dengan Japan Coal Energi Center (JCOAL), Pemerintah Jepang 
        memberikan hibah berupa peralatan-peralatan untuk Join Project on the Application of 
        Prevention Technology for Spontaneous Combustion disasters. Peralatan tersebut akan 
        ditempatkan dan dipergunakan untuk penelitian pada PT TBBA Unit Pertambangan Ombilin 
        Sawahlunto, Sumatera Barat dan Puslitbang Teknologi Mineral Batubara.
    b.  Sehubungan dengan itu, Sekjen Departemen ESDM memohon kepada Saudara pembebasan 
        bea masuk untuk mengeluarkan peralatan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
    b.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari 
        Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        b.1.    Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        b.2.    Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk, 
            tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        b.3.    Pasal 2 ayat (3) huruf e : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan 
            penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 
        antara lain mengatur bahwa :
        c.1.    Pasal 1, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan 
            penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar 
            digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan 
            penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.
        c.2.    Pasal 2. atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
            diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
        c.3.    Pasal 3, Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang diberikan pembebasan bea 
            masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri 
            Keuangan.
        c.4.    Pasal 4 ayat (1), untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri 
            Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
        c.5.    Pasal 4 ayat (2): Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan 
            yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan 
            keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan 
            keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri 
            Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :
                a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk 
                beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, 
                Lembaga, atau Badan.
            b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait;
        c.6.    Pasal 4 ayat (3), untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan 
            yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan 
            keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan 
            keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang :
                a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk 
                beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, 
                Lembaga, atau Badan.
            b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2, dan memperhatikan isi surat tersebut pada angka 1, dengan ini 
    kami sampaikan bahwa : 
    a.  PT TBBA Unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat dan Puslitbang Teknologi 
        Mineral dan Batubara belum ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang 
        mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Oleh karena itu, kedua badan/lembaga tersebut dapat 
        mengajukan untuk mendapatkan keputusan pembebasan Bea Masuk dari Menteri Keuangan.
    b.  Sepanjang barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan barang untuk 
        keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka atas pemasukan barang 
        tersebut dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah setelah mendapat keputusan pembebasan Bea Masuk dari Menteri 
        Keuangan dengan tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c.6 di 
        atas.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/105pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1