peraturan:sdp:105pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 105/PJ.52/2006 TENTANG PENDAPAT ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BERUPA PERALATAN UNTUK JOIN PROJECT ON THE APPLICATION OF PREVENTION TECHNOLOGY FOR SPONTANEOUS COMBUSTION DISASTERS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia nomor 4130/91/SJR/2005 tanggal 2 Desember 2005 hal permohonan pembebasan bea masuk atas hibah Pemerintah Jepang dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai : a. Sebagai pelaksanaan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Japan Coal Energi Center (JCOAL), Pemerintah Jepang memberikan hibah berupa peralatan-peralatan untuk Join Project on the Application of Prevention Technology for Spontaneous Combustion disasters. Peralatan tersebut akan ditempatkan dan dipergunakan untuk penelitian pada PT TBBA Unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat dan Puslitbang Teknologi Mineral Batubara. b. Sehubungan dengan itu, Sekjen Departemen ESDM memohon kepada Saudara pembebasan bea masuk untuk mengeluarkan peralatan tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : b.1. Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b.2. Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b.3. Pasal 2 ayat (3) huruf e : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, antara lain mengatur bahwa : c.1. Pasal 1, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada. c.2. Pasal 2. atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. c.3. Pasal 3, Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. c.4. Pasal 4 ayat (1), untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. c.5. Pasal 4 ayat (2): Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran : a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan. b. rekomendasi dari departemen teknis terkait; c.6. Pasal 4 ayat (3), untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang : a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan. b. rekomendasi dari departemen teknis terkait. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2, dan memperhatikan isi surat tersebut pada angka 1, dengan ini kami sampaikan bahwa : a. PT TBBA Unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat dan Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara belum ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Oleh karena itu, kedua badan/lembaga tersebut dapat mengajukan untuk mendapatkan keputusan pembebasan Bea Masuk dari Menteri Keuangan. b. Sepanjang barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka atas pemasukan barang tersebut dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah setelah mendapat keputusan pembebasan Bea Masuk dari Menteri Keuangan dengan tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c.6 di atas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/sdp/105pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1