peraturan:sdp:105pj.062007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 105/PJ.06/2007 TENTANG PENGGUNAAN DIPA BP-PBB UNTUK KEGIATAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP DAN PETA DIGITAL, SERTA EKSTENSIFIKASI OBJEK DAN SUBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi Penggunaan DIPA BP-PBB untuk Kegiatan Pembetulan dan/ atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak di Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dengan ini diminta untuk menyiapkan dan menyampaikan data dalam bentuk hardcopy dan softcopy sebagai berikut (contoh format terlampir) : 1. Rencana Penggunaan DIPA BP-PBB Mata Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak Tahun 2007; 2. Rencana dan Realisasi Penggunaan DIPA BP-PBB Mata Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, Peta Digital, Bank Data Pajak, dan Bank Data Pasal Tahun 2006; 3. Daftar Isian Basis Data SISMIOP dan SIG per 1 Januari 2007; Data sebagaimana tersebut diata diterima paling lambat tanggal 26 Maret 2007, untuk hardcopy dapat di fax ke nomor 021-5736176 dan softcopy dapat dikirim melalui email : [email protected] . Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian ttd Hasan Rachmany NIP 060043511 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.
peraturan/sdp/105pj.062007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1