User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:105pj.062007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Maret 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 105/PJ.06/2007

                             TENTANG

       PENGGUNAAN DIPA BP-PBB UNTUK KEGIATAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN
    BASIS DATA SISMIOP DAN PETA DIGITAL, SERTA EKSTENSIFIKASI OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi Penggunaan DIPA BP-PBB untuk Kegiatan Pembetulan dan/
atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak di Kantor 
Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dengan ini diminta untuk menyiapkan dan 
menyampaikan data dalam bentuk hardcopy dan softcopy sebagai berikut (contoh format terlampir) :

1.      Rencana Penggunaan DIPA BP-PBB Mata Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data 
    SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak Tahun 2007; 
2.      Rencana dan Realisasi Penggunaan DIPA BP-PBB Mata Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan 
    Basis Data SISMIOP, Peta Digital, Bank Data Pajak, dan Bank Data Pasal Tahun 2006; 
3.      Daftar Isian Basis Data SISMIOP dan SIG per 1 Januari 2007; 

Data sebagaimana tersebut diata diterima paling lambat tanggal 26 Maret 2007, untuk hardcopy dapat di fax 
ke nomor 021-5736176 dan softcopy dapat dikirim melalui email : [email protected] 
.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal 
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian 

ttd 

Hasan Rachmany 
NIP 060043511    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal; 
2.      Para Kepala Kantor Wilayah DJP. 
peraturan/sdp/105pj.062007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1