DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
15 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1059/PJ.53/2005
TENTANG
PENERAPAN PPN JASA KEPELABUHANAN UNTUK JALUR INTERNASIONAL KEPADA BUT ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 September 2005 hal penerapan PPN jasa ke pelabuhanan untuk jalur internasional kepada BUT ABC bertentangan dengan Tax Treaty Indonesia - Korea mohon untuk diberikan ketentuan khusus, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a.
ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan pelayaran yang memanfaatkan pelayaran dalam jalur internasional, dan PT XYZ NPWP XX.XXX.XXX.XXX.XXX adalah general agent ABC.
b.
Berdasarkan Tax Treaty Indonesia - Korea yang sekaligus dijadikan dasar dalam pembuatan Agency Agreement dengan pihak ABC, dimana dalam Tax Treaty tersebut SECARA TEGAS tercantum bahwa PPN tidak dikenakan bagi perusahaan pelayaran Korea di Indonesia atau sebaliknya perusahaan Indonesia di Korea, hal ini didasarkan pada Pasal 8 angka 3 Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Korea mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan.
c.
Dengan pembebanan PPN atas jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal keagenan tersebut berarti ketentuan tersebut telah bertentangan dengan isi Tax Treaty yang telah dibuat oleh dan disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea.
d.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara mohon kiranya dari Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat atau Keterangan yang menegaskan bahwa kepada perusahaan pelayaran ABC yang beraktivitas dalam jalur internasional di Indonesia tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur:
a.
Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b.
Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c.
Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2)
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3)
Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d.
Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok-kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa kepelabuhanan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
e.
Pasal 16B
1)
ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
-
kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
-
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
-
impor Barang Kena Pajak tertentu;
-
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
-
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
2)
ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
3.
Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003** mengatur bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi :
a.
Jasa persewaan kapal;
b.
Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c.
Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
4.
Pasal 8 angka 3 Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan menetapkan bahwa dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan perusahaan tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari Pajak Pertambahan Nilai di Korea, dan jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan Pajak Pertambahan Nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.
5.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a.
Atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan oleh penyelenggara jasa pelabuhan kepada perusahaan pelayaran baik nasional maupun asing dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d di atas.
b.
Jenis jasa-jasa kepelabuhanan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
c.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea telah mengadakan suatu persetujuan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Tax Treaty) sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas, dengan demikian pengaturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tunduk pada (diatur dengan) Tax Treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH