User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1059pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       27 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1059/PJ.51/2001

                              TENTANG

                        PPN KAYU BULAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 2001 hal pencabutan PPN atas Kayu Bulat yang 
ditujukan kepada Menteri Keuangan dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kayu bulat Saudara 
        memberikan masukan-masukan sebagai berikut :
        -   Bahwa seyogyanya dalam menetapkan jenis-jenis barang dan jasa yang dikenakan 
            Pajak Pertambahan Nilai benar-benar didasarkan pada konsep dan pengertian hakiki 
            dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri, yaitu bahwa suatu barang belum mempunyai 
            nilai tambah apabila barang tersebut diambil secara langsung dari sumbernya.
        -   Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah turunannya yang 
            mengatur jenis barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai menetapkan 
            bahwa barang hasil pertambangan/batubara, minyak mentah, pasir, dll., yang diambil 
            langsung dari sumbernya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi kayu bulat, 
            yang sifatnya sama seperti hasil pertambangan tersebut tidak dimasukkan dalam 
            barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai.
        -   Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 
            155/KMK.03/2001 menetapkan kayu bulat yang dipungut oleh petani atau kelompok 
            tani dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga kebijaksanaan ini 
            justru akan mendorong penebangan liar dan penyelundupan.
        -   Dengan terkenanya biaya 10% dari ketentuan Pajak Pertambahan Nilai tersebut yang 
            terpadu dengan pungutan-pungutan lain, maka daya saing industri perhutanan kita 
            akan semakin melemah.
    b.  Saudara sekaligus memohon kebijaksanaan agar terhadap kayu bulat tidak termasuk obyek 
        Pajak Pertambahan Nilai dan menghentikan penagihan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Permasalahan yang serupa pernah disampaikan oleh Saudara kepada Menteri Keuangan melalui surat 
    Nomor XXX tanggal 9 Februari 2001 dan Nomor XXX tanggal 23 Maret 2001 dan Menteri Keuangan 
    telah memberikan penegasan mengenai pendirian pemerintah dengan surat Nomor S-256/MK.03/2001 
    tanggal 30 April 2001.

3.  Masukan dan usul yang Saudara sampaikan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam 
    membuat kebijakan diwaktu yang akan datang.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1059pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1