peraturan:sdp:1059pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1059/PJ.51/2001 TENTANG PPN KAYU BULAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 2001 hal pencabutan PPN atas Kayu Bulat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sehubungan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kayu bulat Saudara memberikan masukan-masukan sebagai berikut : - Bahwa seyogyanya dalam menetapkan jenis-jenis barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai benar-benar didasarkan pada konsep dan pengertian hakiki dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri, yaitu bahwa suatu barang belum mempunyai nilai tambah apabila barang tersebut diambil secara langsung dari sumbernya. - Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah turunannya yang mengatur jenis barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa barang hasil pertambangan/batubara, minyak mentah, pasir, dll., yang diambil langsung dari sumbernya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi kayu bulat, yang sifatnya sama seperti hasil pertambangan tersebut tidak dimasukkan dalam barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai. - Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 155/KMK.03/2001 menetapkan kayu bulat yang dipungut oleh petani atau kelompok tani dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga kebijaksanaan ini justru akan mendorong penebangan liar dan penyelundupan. - Dengan terkenanya biaya 10% dari ketentuan Pajak Pertambahan Nilai tersebut yang terpadu dengan pungutan-pungutan lain, maka daya saing industri perhutanan kita akan semakin melemah. b. Saudara sekaligus memohon kebijaksanaan agar terhadap kayu bulat tidak termasuk obyek Pajak Pertambahan Nilai dan menghentikan penagihan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Permasalahan yang serupa pernah disampaikan oleh Saudara kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor XXX tanggal 9 Februari 2001 dan Nomor XXX tanggal 23 Maret 2001 dan Menteri Keuangan telah memberikan penegasan mengenai pendirian pemerintah dengan surat Nomor S-256/MK.03/2001 tanggal 30 April 2001. 3. Masukan dan usul yang Saudara sampaikan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan diwaktu yang akan datang. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1059pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1