User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1058pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1058/PJ.53/1996

                            TENTANG

          PPN ATAS KEGIATAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENYETARAAN DIPLOMA II GURU-GURU SD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 1996 kepada KPP Serpong, perihal 
pembebasan PPN, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Jasa penyelenggaraan Program Penyetaraan Diploma II bagi Guru-guru SD tidak termasuk dalam 
    jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I. 
    Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Negara (KPKN) ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3.  Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada 
    Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal 
    dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam 
    mata anggarannya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa penyelenggaraan Program 
    Penyetaraan Diploma II Guru-guru SD yang dilakukan oleh Universitas Terbuka, mewakili Direktorat 
    Jenderal Pendidikan Tinggi, kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui 
    Bagian Proyek Peningkatan Mutu Guru SD Setara D-II, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran 
    yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan 
    Universitas Terbuka mewakili Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

5.  Dalam hal Universitas Terbuka tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari 
    pekerjaan tersebut pada butir 4 dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas 
    pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1058pj.531996.txt · Last modified: by 127.0.0.1