peraturan:sdp:1056pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1056/PJ.51/1995 TENTANG PENGUKUHAN MENJADI PKP DAN PUNGUTAN PPN ATAS PRODUK MCDONALDS RESTAURANTS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, maka makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, adalah barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Oleh karena itu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran maupun dikirimkan melalui jasa pelayanan pengantar, tidak ddikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang produk XXX dikenakan Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah, sehingga Saudara tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila makanan dan minuman yang dikirimkan melalui jasa pelayanan pengantaran tersebut disajikan secara atau dalam pengertian katering, maka atas penyerahan makanan dan minuman tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan usaha Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 3. Berkaitan dengan kedudukan PT. XYZ sebagai pengguna hak/merk "XXX", maka sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Saudara diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sesuai dengan tatacara seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, karena adanya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1056pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1