User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1055pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1055/PJ.54/1998

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Maret 1998 perihal pembebasan pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Saudara menyampaikan permasalahan dan mohon perkenan bahwa :

-   Konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA GAMES XIX-1997 telah berupaya menghimpun dana dari 
    berbagai sumber pendanaan (sponsorship-partisipasi masyarakat dan lain-lain) untuk membiayai 
    kegiatan SEA GAMES XIX, namun dana yang terkumpul belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan 
    bahkan diakhir kegiatan masih terdapat defisit pendanaan dan disamping itu masih mempunyai 
    kewajiban antara lain beban pajak PPh dan PPN. 

    Saudara memohon agar diperkenankan untuk membebaskan pajak bagi kegiatan tersebut.

1.  Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  impor Barang Kena Pajak.
    c.  penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
    d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
        Pabean.
    e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sesuai Pasal 3A Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

3.  Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa jenis barang yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    -   Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan yang dipetik langsung, diambil 
        langsung atau disadap langsung dari sumbernya.
    -   Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran yang diambil langsung 
        dari sumbernya.
    -   Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya.
    -   Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari 
        sumbernya.
    -   Barang-barang kebutuhan pokok.
    -   Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
        sejenisnya.
    -   Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
    -   Saham, obligasi dan surat-surat berharga sejenisnya.
    -   Air bersih yang disalurkan melalui pipa.

4.  Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa jasa-jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    -   Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik
    -   Jasa dibidang pelayanan sosial
    -   Jasa dibidang pengiriman surat
    -   Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
    -   Jasa dibidang keagamaan
    -   Jasa dibidang pendidikan
    -   Jasa dibidang kesenian
    -   Jasa dibidang penyiaran
    -   Jasa dibidang angkutan umum
    -   Jasa dibidang tenaga kerja
    -   Jasa dibidang perhotelan
    -   Jasa dibidang telekomunikasi

I.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini disampaikan penegasan bahwa :
    1.  Terhadap penyerahan barang sesuai point II.3. atas penyerahannya tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    2.  Terhadap penyerahan jasa sesuai point II.4. atas penyerahannya tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    3.  Terhadap penyerahan barang dan penyerahan jasa di luar point II.3. dan II.4. tetap terutang, 
        dipungut dan disetorkan Pajak Pertambahan Nilainya dengan tarif sebesar 10% sesuai Pasal 7 
        ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983.

Demikian agar dimaklumi.




A.N. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1055pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1