User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1055pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1055/PJ.51/1992

                            TENTANG

            PPN ATAS SERVICE CHARGE DAN JASA PENGELOLAAN GEDUNG PERKANTORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Nopember 1991 perihal seperti pada pokok surat, 
dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Pajak Pertambahan Nilai

    1.  Jasa pengelolaan gedung perkantoran yang dilakukan oleh PT. XYZ termasuk dalam kelompok 
        jasa perusahaan dan jasa perdagangan yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan 
        Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf j Pengumuman Direktur  Jenderal Pajak 
        No. : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 merupakan Jasa Kena Pajak. Oleh karena 
        itu atas penyerahan jasa pengelolaan gedung perkantoran yang dilakukan oleh PT. XYZ 
        kepada Yayasan ABC terutang PPN yang dihitung atas dasar jumlah fee yang diterima. Dasar 
        Pengenaan Pajak adalah Penggantian berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau 
        seharusnya di minta oleh PT. MSB karena penyerahan jasa tersebut.

    2.  Berdasarkan penjelasan dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : 
        SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989, service charge merupakan balas jasa yang  
        menyebabkan ruang yang di sewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh 
        penyewa.

        Dengan demikian maka service charge berkaitan dengan penyerahan jasa pengelolaan 
        Gedung yang menyangkut bidang kelistrikan, air, keamanan, kebersihan, dan lain-lain. Oleh 
        karena itu, atas penyerahan jasa ini terutang PPN.

    3.  Dalam rangka menjaga netralitas PPN, perlakuan yang sama di bidang PPN diberikan terhadap 
        service charge yang dibayarkan pada pemilik gedung bersama-sama uang sewa, maupun 
        terhadap service charge yang dibayarkan kepada pengelola gedung terpisah dari uang sewa 
        yang dibayarkan.

II. Pajak Penghasilan (PPh).

    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-14/PJ.22/1989 tanggal 6 Maret 1989, 
    pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 % dihitung dari jumlah pembayaran bruto. Dengan demikian 
    apabila di dalam pembayaran sewa ruangan atau pembayaran lain sehubungan dengan penggunaan 
    harta termasuk unsur service charge, maka atas service charge yang merupakan bagian pembayaran 
    sewa dimaksud juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1055pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1