User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1054pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1054/PJ.54/2000

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENJELASAN PERLAKUAN PPN DAN PPnBM ATAS 
                   PENYERAHAN BANGUNAN OLEH PENGUSAHA REAL ESTATE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Mei 2000 dan Nomor XXXXX tanggal 30 Mei 2000 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa: 
    1.1.    PT. BSD adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Real Estate. Saat ini Saudara 
        berencana untuk memasarkan produk baru berupa "Bangunan Multiguna" yang akan 
        difungsikan sebagai bangunan pabrik yang dilengkapi dengan ruang kantor dan ruang inap, 
        dan bangunan tersebut berada pada kawasan industri Saudara. Bangunan Multiguna tersebut 
        terdiri dari ruang produksi luas 467 m2, ruang kantor luas 90 m2, ruang lainnya (inap 
        karyawan) luas 103 m2, dan pemakaian daya listrik 2200 VA dan Saudara melampirkan sketsa 
        bangunan tersebut.
    1.2.    Selanjutnya Saudara memohon penjelasan mengenai perlakuan PPN dan PPnBM atas 
        penyerahan Bangunan Multiguna.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: 
    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b.  Impor Barang Kena Pajak; 
    c.  Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
    d.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
        Pabean;
    e.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    f.  Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Selanjutnya Pasal 5 Undang-undang tersebut pada butir 2 di atas menyatakan bahwa Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang 
    dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di 
    dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan impor Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah.

4.  Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 dan Keputusan Menteri Keuangan Rl Nomor: 
    274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan Lampiran 1 dan Lampiran II Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 Tentang Macam dan Jenis 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, "Bangunan Multiguna" yang akan difungsikan sebagai bangunan pabrik 
    yang dilengkapi dengan ruang kantor dan ruang inap tidak termasuk ke dalam kelompok Barang Kena
    Pajak Yang Tergolong Mewah.

5.  Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak kepada DPP Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia 
    (R.E.I.) Nomor: S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak 
    atas penyerahan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pengusaha Real Estate didasarkan pada 
    harga jual bangunan berikut tanah dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% x harga jual tanah.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan 
    isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan 
    "Bangunan Multiguna" sebagaimana dimaksud pada surat Saudara dikenakan PPN sebesar 10% x 
    (Harga jual bangunan berikut tanah dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% x harga jual 
    tanah). "Bangunan Multiguna" tersebut tidak termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah. oleh karena itu atas penyerahannya tidak dikenakan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1054pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1