User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1054pj.532004


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1054/PJ.53/2004

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 22 Juni 2004 hal Pengenaan PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :

 

a.

Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 4 huruf c UU PPN, Saudara berkesimpulan bahwa karena penyerahan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilakukan di luar Daerah Pabean dan pembayarannya dilakukan di Indonesia sebelum dilakukannya penyerahan jasa, maka penyerahan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus tersebut bukan merupakan jenis penyerahan jasa yang dikenakan PPN.

 

b.

Mengingat hal tersebut di atas, Saudara menanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengenakan PPN sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana ditegaskan dalam surat kami kepada Saudara nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Perlakuan PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang menyamakan perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus yang diserahkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan jasa biro perjalanan/biro pariwisata yang    diserahkan oleh Biro Perjalanan Wisata.

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

 

b.

Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

 

c.

Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

 

i)

jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

 

 

ii)

penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

 

 

iii)

penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

4.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

 

a.

PIHK dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji khusus adalah sebagai Biro Perjalanan Wisata, dan jasa Biro Perjalanan Wisata ataupun Agen Perjalanan Wisata merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Di dalam jasa yang diserahkan oleh PIHK pada khususnya dan Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata pada umumnya memiliki karakteristik khusus, dimana jasa tersebut merupakan satu kesatuan jasa yang tidak dapat dipisahkan dari jasa yang diserahkan oleh pihak lain, baik yang telah dikenakan PPN, dikecualikan dari pengenaan PPN, maupun jasa yang sebagian atau seluruhnya dikonsumsi di luar Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilakukan oleh PIHK tetap dikenakan PPN, dimana Dasar Pengenaan Pajak yang diterapkan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak PIHK yang melakukan penyerahan jasa tersebut.

 

b.

Dengan demikian, penegasan kami sebelumnya kepada Saudara dengan surat nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 dan nomor S-1131/PJ.53/2002 tanggal 7 November 2002 hal Perlakuan PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus masih relevan dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **567/KMK.04/2000** tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **251/KMK.03/2002**, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

 

b.

Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

 

 

 

 

 

 

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;
3.    Direktur PPN dan PTLL;
4.    Direktur Peraturan Perpajakan.

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/1054pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1