peraturan:sdp:1054pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1054/PJ.53/2002 TENTANG PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH BENDAHARAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2002 hal tersebut diatas, yang Saudara tujukan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE.85/A.6/2001 Saudara menyimpulkan bahwa KPKN dan Bendaharawan hanya memungut PPN dan PPnBM atas penyerahan barang dan atau jasa yang terutang PPN untuk jumlah yang lebih besar dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. b. Perkiraan potensi penerimaan PPN dari pemungutan PPN oleh Bendaharawan di KPP Jember sebesar Rp.30.843.890.216,00 dengan rincian Rp.15.383.096.378,00 dari Kabupaten Jember dan 15.460.793.838,00 dari Kabupaten Bondowoso. c. Saudara memberikan usul agar pembatasan pemungutan dihapuskan. 2. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah; b. Ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. 3. Lampiran I huruf F Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyatakan bahwa Pembayaran Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPnBM antara lain adalah pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 dipungut dan disetor oleh PKP yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku umum. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1, 2 dan 3, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang jumlah pembayarannya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya tidak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, namun dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1054pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1