User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1054pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1054/PJ.53/2002

                            TENTANG

              PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH BENDAHARAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2002 hal tersebut diatas, yang Saudara 
tujukan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE.85/A.6/2001 Saudara 
        menyimpulkan bahwa KPKN dan Bendaharawan hanya memungut PPN dan PPnBM atas 
        penyerahan barang dan atau jasa yang terutang PPN untuk jumlah yang lebih besar dari 
        Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
    b.  Perkiraan potensi penerimaan PPN dari pemungutan PPN oleh Bendaharawan di KPP Jember 
        sebesar Rp.30.843.890.216,00 dengan rincian Rp.15.383.096.378,00 dari Kabupaten Jember 
        dan 15.460.793.838,00 dari Kabupaten Bondowoso.
    c.  Saudara memberikan usul agar pembatasan pemungutan dihapuskan.

2.  Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh 
    Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling 
        banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-
        pecah;
    b.  Ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 
        (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh 
        Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

3.  Lampiran I huruf F Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman 
    Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan 
    menyatakan bahwa Pembayaran Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPnBM antara lain adalah 
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan 
    pembayaran yang terpecah-pecah. PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran yang jumlahnya 
    paling banyak Rp1.000.000,00 dipungut dan disetor oleh PKP yang bersangkutan sesuai ketentuan 
    yang berlaku umum.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1, 2 dan 3, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang jumlah pembayarannya paling banyak 
    Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewahnya tidak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, namun dipungut dan disetor oleh 
    Pengusaha Kena Pajak rekanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1054pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1