peraturan:sdp:1053pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1053/PJ.53/2003 TENTANG SOLUSI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 07 Agustus 2003 perihal Mohon Solusi Perpajakan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC merupakan perusahaan yang menerima atau memanfaatkan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dari para rekanan. b. Saudara mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan disebabkan oleh rekanan Saudara yang tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak. c. Saudara memberikan contoh penerimaan Jasa Kena Pajak yaitu pemanfaatan jasa angkutan CPO dari Pengusaha Kecil setempat. d. Saudara meminta solusi perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 4 antara lain menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: - huruf (a), penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. - huruf (c), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan Pasal 4 antara lain menyatakan bahwa : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain: a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan: a.1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah); a.2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau a.3. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari: i. Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau ii. Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. b. Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang rekanan Saudara sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dan bukan Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1053pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1