User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1053pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1053/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     SOLUSI PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 07 Agustus 2003 perihal Mohon Solusi Perpajakan, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC merupakan perusahaan yang menerima atau memanfaatkan penyerahan Barang 
        Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dari para rekanan.
    b.  Saudara mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan disebabkan oleh 
        rekanan Saudara yang tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak.
    c.  Saudara memberikan contoh penerimaan Jasa Kena Pajak yaitu pemanfaatan jasa angkutan 
        CPO dari Pengusaha Kecil setempat.
    d.  Saudara meminta solusi perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan 
        Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk 
        Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali 
        Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
        wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib 
        memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang terutang.

    c.  Pasal 4 antara lain menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
        -   huruf (a), penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
            oleh Pengusaha.
        -   huruf (c), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh    
            Pengusaha.

        Dalam penjelasan Pasal 4 antara lain menyatakan bahwa : Pengusaha yang melakukan 
        kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang 
        telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 
        (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi 
        belum dikukuhkan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan 
        Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:
        a.1.    Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari 
            Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
        a.2.    Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari 
            Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau
        a.3.    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan 
            penerimaan bruto tidak lebih dari:
            i.  Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran 
                Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh 
                peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau
            ii. Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa 
                Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran 
                bruto dan penerimaan bruto.

    b.  Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak     
        yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang rekanan Saudara sebagai Pengusaha Kecil 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dan bukan Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
    oleh Pengusaha Kecil tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1053pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1