peraturan:sdp:1053pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1053/PJ.5.1/1990 TENTANG PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PESANAN OBAT-OBATAN DARI APOTIK UNTUK POLIKLINIK PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-36/PJ.5/ 1989 tanggal 7 Juli 1989 ditegaskan bahwa penjualan secara partai dari Apotik ke Apotik atau Rumah Obat dalam kedudukan sebagai Pedagang Besar terutang PPN, sedangkan penjualan kepada Poliklinik sekedar semata-mata atas dasar resep dokter dan digunakan bagi kepentingan poliklinik tersebut tidak terutang PPN. 2. Apabila PT. XYZ membeli obat semata-mata untuk kepentingan poliklinik perusahaan bagi kepentingan pegawai perusahaan, maka sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran tersebut di atas pembelian tersebut tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1053pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1