User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1053pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 1990 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1053/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

 PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PESANAN OBAT-OBATAN DARI APOTIK UNTUK POLIKLINIK PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1990 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-36/PJ.5/ 1989 tanggal 7 Juli 1989 ditegaskan 
    bahwa penjualan secara partai dari Apotik ke Apotik atau Rumah Obat dalam kedudukan sebagai 
    Pedagang Besar terutang PPN, sedangkan penjualan kepada Poliklinik sekedar semata-mata atas 
    dasar resep dokter dan digunakan bagi kepentingan poliklinik tersebut tidak terutang PPN.

2.  Apabila PT. XYZ membeli obat semata-mata untuk kepentingan poliklinik perusahaan bagi kepentingan 
    pegawai perusahaan, maka sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran tersebut di atas pembelian 
    tersebut tidak terutang PPN.

    Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1053pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1