peraturan:sdp:1052pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1052/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS AKTIVA YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-064.KL/WPJ.07/KP.0307/2004 tanggal 30 Agustus 2004 hal Ketentuan PPN atas Pengalihan Aktiva, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Di KPP PMA Dua terjadi kasus pengalihan aktiva oleh PKP berbentuk Perseroan Terbatas (PT. X) sebagai berikut : 1) PT. X menjual aktiva berupa tanah dan bangunan yang terletak di lokasi yang berbeda. Kedua aktiva tersebut secara terpisah diperoleh Desember 1984 sebelum UU PPN 1984 mulai berlaku. Menurut PT. X, ketika dibeli tanah tersebut masih merupakan tanah berbukit dan semak-semak. Artinya ketika kedua aktiva tersebut diperoleh tidak ada PPN yang dibayar, jadi tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 2) Oleh PT. X pada tahun 1995 tanah tersebut dibersihkan dan diratakan sehingga menjadi tanah siap bangun dengan menggunakan jasa PT. Y yang juga PKP. Atas pelaksanaan jasa pembersihan dan pematangan tanah tersebut, PT. X membayar penggantian ditambah PPN pada PT. Y yang dikreditkan PT. X sebagai Pajak Masukan. Pada tahun yang sama PT. X merenovasi bangunan yang ia peroleh pada tahun 1984 tersebut. PT. X menggunakan jasa renovasi PT. Z, dan atas pekerjaan itu PT. X membayar penggantian ditambah PPN. PT. X juga mengkreditkan PPN yang dibayar atas jasa renovasi tersebut sebagai Pajak Masukan. 3) Pada tahun 2003 PT. X menjual kedua aktiva tersebut. b. Atas kejadian tersebut kami mengajukan pertanyaan apakah pengalihan kedua jenis aktiva tersebut terutang PPN, dengan pertimbangan : 1) Jika terutang PPN, kami berpendapat pasal 16D UU PPN 1984 tidak dengan jelas dan tegas mengatur demikian dan bagaimana dengan DPP-nya. 2) Jika terutang PPN, berdasarkan surat nomor S-137/PJ.51/2002 tanggal 12 Pebruari 2002 ditegaskan bahwa pengalihan aktiva yang diperoleh sebelum UU PPN 1984 mulai berlaku tetap terutang PPN bila aktiva tersebut telah mengalami perbaikan dan penambahan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 16D menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sesuai isi surat kami nomor S-137/PJ.51/2002, walaupun atas perolehan tanah dan bangunan tersebut tidak ada PPN yang dibayar dan tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan namun atas penjualannya oleh PT. X terutang PPN karena tanah dan bangunan tersebut telah mengalami perbaikan dan penambahan yang atas perolehannya terutang PPN. b. DPP atas penjualan bangunan adalah sesuai jumlah harga jual yang ditentukan oleh PT. X berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta olehnya. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NlP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1052pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1