peraturan:sdp:1052pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1052/PJ.51/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR BKP YANG MENGGUNAKAN NPWP JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 2. Berdasarkan ijin sentralisasi tempat terutang PPN sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-531/PJ.5.2/1991 tanggal 11 April 1991, maka Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak yang menggunakan NPWP Jakarta dapat kami setujui untuk Saudara kreditkan di Kantor Pelayanan Pajak Cirebon. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1052pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1