peraturan:sdp:1051pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1051/PJ.332/2004 TENTANG TUNGGAKAN PAJAK BADAN PENGELOLA KOMPLEK ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara R.I. Nomor XXX tanggal 30 Juli 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan surat Kantor Wilayah VII DJP Jakarta Raya Khusus Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 2003, BPKK diminta melunasi tunggakan pajak sebesar Rp. 109.247.372.010,00. b. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 53/1985 dan Nomor : 17/1987, BPKK bukanlah perusahaan dan pelaksanaan tugasnya dibiayai dengan dana yang diperoleh dengan swadaya. c. Di dalam upaya memperoleh dana tersebut ditempuh melalui penyerahan hak penggunaan tanah kepada pihak ketiga dan berdasarkan kebijakan BPKK, PPN ditanggung oleh penerima hak. d. BPKK bukanlah pihak yang harus membayar PPN maupun PPh. e. Permasalahan pajak ini telah dibicarakan dengan Direktur Jenderal Pajak, tetapi belum ada penyelesaiannya, oleh karena itu, BPKK memohon kebijakan Menteri Keuangan RI untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajaknya. 2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-517/PJ.53/2001 tanggal 21 April 2001 hal PPN atas Tanah telah diberitahukan kepada Pimpinan Yayasan XYZ bahwa jenis usaha BPKK adalah jasa persewaan harta tetap. 3. Surat Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 2003 tentang Tunggakan Pajak a.n. Pers. Badan Pengelolaan Komplek ABC. DP3KK, kepada BPKK telah diberitahukan Surat Teguran dan Surat Paksa. 4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1, bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. b. Pasal 1 angka 2, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. c. Pasal 1 angka 3, bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. d. Pasal 1 angka 4, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 5. Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 6. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : 6.1. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 6.2. Pasal 1 angka 13, bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 6.3. Pasal 1 angka 14, bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 6.4. Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 6.5. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 6.6. Pasal 4A ayat (3), bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Pasal 4A ayat (3) diatas menunjukkan bahwa jasa persewaan harta tetap tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 7. Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 dalam Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu 2 kali 24 jam setelah diberitahukan Surat Paksa, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Sita. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa : a. Penghasilan dari jasa persewaan harta tetap merupakan Objek Pajak Penghasilan. b. Penyerahan jasa persewaan harta tetap merupakan penyerahan yang terutang PPN. c. BPKK merupakan badan yang mempunyai kewajiban perpajakan antara lain kewajiban dalam PPh dan PPN, sehingga sesuai dengan masalah yang diuraikan oleh Ketua BPKK, BPKK wajib melaporkan Pajak Penghasilannya, dan memungut PPN dari penerima hak penggunaan tanah dan selanjutnya menyetor dan melaporkan PPN yang dipungutnya tersebut. d. Karena kepada BPKK telah diberitahukan Surat Teguran dan Surat Paksa, kami himbau agar BPKK melunasi tunggakan pajaknya. Demikian disampaikan, apabila Bapak tidak berpendapat lain, bersama ini kami lampirkan konsep surat Bapak kepada Sekretaris Negara Republik Indonesia, untuk berkenan Bapak tanda tangani. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1051pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1