User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1051pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1051/PJ.332/2004

                             TENTANG

              TUNGGAKAN PAJAK BADAN PENGELOLA KOMPLEK ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara R.I. Nomor XXX tanggal 30 Juli 2004 perihal dimaksud pada 
pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan surat Kantor Wilayah VII DJP Jakarta Raya Khusus Nomor : XXX tanggal 
        28 Agustus 2003, BPKK diminta melunasi tunggakan pajak sebesar Rp. 109.247.372.010,00.
    b.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 53/1985 dan Nomor : 17/1987, BPKK bukanlah 
        perusahaan dan pelaksanaan tugasnya dibiayai dengan dana yang diperoleh dengan swadaya.
    c.  Di dalam upaya memperoleh dana tersebut ditempuh melalui penyerahan hak penggunaan 
        tanah kepada pihak ketiga dan berdasarkan kebijakan BPKK, PPN ditanggung oleh penerima 
        hak.
    d.  BPKK bukanlah pihak yang harus membayar PPN maupun PPh.
    e.  Permasalahan pajak ini telah dibicarakan dengan Direktur Jenderal Pajak, tetapi belum ada 
        penyelesaiannya, oleh karena itu, BPKK memohon kebijakan Menteri Keuangan RI untuk 
        menyelesaikan masalah tunggakan pajaknya.

2.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-517/PJ.53/2001 tanggal 21 April 2001 hal PPN atas Tanah 
    telah diberitahukan kepada Pimpinan Yayasan XYZ bahwa jenis usaha BPKK adalah jasa persewaan 
    harta tetap.

3.  Surat Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 2003 tentang 
    Tunggakan Pajak a.n. Pers. Badan Pengelolaan Komplek ABC. DP3KK, kepada BPKK telah 
    diberitahukan Surat Teguran dan Surat Paksa.

4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban 
        perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
    b.  Pasal 1 angka 2, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan 
        kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 
        perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau 
        Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
        persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang 
        sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    c.  Pasal 1 angka 3, bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun 
        yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, 
        mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
        dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah 
        Pabean.
    d.  Pasal 1 angka 4, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud 
        pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan 
        perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan 
        menjadi Pengusaha Kena Pajak.

5.  Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 mengatur bahwa 
    yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima 
    atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat 
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun, antara lain sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
    penggunaan harta.

6.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000, antara lain mengatur :
    6.1.    Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    6.2.    Pasal 1 angka 13, bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
        kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 
        perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau 
        Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
        persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau 
        organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    6.3.    Pasal 1 angka 14, bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
        mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan 
        jasa dari luar Daerah Pabean.
    6.4.    Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    6.5.    Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
    6.6.    Pasal 4A ayat (3), bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai 
        berikut :
        a.  jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        b.  jasa di bidang pelayanan sosial;
        c.  jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        d.  jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        e.  jasa di bidang keagamaan;
        f.  jasa di bidang pendidikan;
        g.  jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
        h.  jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        i.  jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        j.  jasa di bidang tenaga kerja;
        k.  jasa di bidang perhotelan;
        l.  jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum.
        Pasal 4A ayat (3) diatas menunjukkan bahwa jasa persewaan harta tetap tidak termasuk jenis 
        jasa yang tidak dikenakan PPN.

7.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 dalam Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa 
    apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu 2 kali 24 jam setelah 
    diberitahukan Surat Paksa, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Sita.

8.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
    a.  Penghasilan dari jasa persewaan harta tetap merupakan Objek Pajak Penghasilan.
    b.  Penyerahan jasa persewaan harta tetap merupakan penyerahan yang terutang PPN.
    c.  BPKK merupakan badan yang mempunyai kewajiban perpajakan antara lain kewajiban dalam 
        PPh dan PPN, sehingga sesuai dengan masalah yang diuraikan oleh Ketua BPKK, BPKK wajib 
        melaporkan Pajak Penghasilannya, dan memungut PPN dari penerima hak penggunaan tanah 
        dan selanjutnya menyetor dan melaporkan PPN yang dipungutnya    tersebut.
    d.  Karena kepada BPKK telah diberitahukan Surat Teguran dan Surat Paksa, kami himbau agar 
        BPKK melunasi tunggakan pajaknya.

Demikian disampaikan, apabila Bapak tidak berpendapat lain, bersama ini kami lampirkan konsep surat Bapak 
kepada Sekretaris Negara Republik Indonesia, untuk berkenan Bapak tanda tangani.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1051pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1