peraturan:sdp:104pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 104/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor .................... tanggal 24 November 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Sehubungan dengan surat yang Saudara terima dari Bendaharawan Penerima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kupang nomor xxx perihal Pengembalian Kelebihan PPN Impor atas nama (PT. XYZ) NPWP.....................) yang memiliki cabang di Kupang dengan NPWP ..................., Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a.1 tanggal 6 September 2002 PT. XYZ melakukan impor sapi bibit dari Australia dengan tujuan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Prop. Nusa Tenggara Timur; a.2 berdasarkan temuan verifikasi dokumen impor oleh Kantor Wilayah VIII DJBC Denpasar, dibuat Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk masing- masing SPKBM nomor xxx tanggal 22 April 2003 terutang PPN Impor Rp 60.352.920,- dilunasi tanggal 8 Agustus 2003 dan SPKBM nomor xxx tanggal 22 April 2003 terutang PPN Impor sebesar Rp 24.822.000,- dan dilunasi tanggal 8 Agustus 2003. a.3 atas SPKBM tersebut PT. XYZ mengajukan keberatan dan sampai ke tingkat banding dan oleh Pengadilan Pajak Jakarta mengabulkan seluruhnya permohonan banding pemohon dan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT xxx tanggal 2 September 2004 dan putusan nomor PUT xxx tanggal 2 September 2004; a.4 atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut Bendaharawan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Kupang mengajukan permohonan untuk pengembalian pembayaran PPN Impor karena dianggap telah terjadi kesalahan pemungutan. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang : b.1 apakah KPP Kupang diperkenankan memproses lebih lanjut surat permohonan Bendaharawan Penerima KPBC Kupang sesuai suratnya nomor xxx sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang, dengan menggunakan SE-31/PJ.2/1988; atau b.2 apakah KPP Kupang diperkenankan melakukan pemindahbukuan dari penyetoran semula atas nama NPWP Bendaharawan Penerima KPBC Kupang ke rekening pembayaran atas nama PT. XYZ (cabang Kupang) dan selanjutnya di SPh ke alamat kantor pusat wajib pajak terdaftar untuk diproses lebih lanjut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa : b.1 Pasal 2 ayat (1) huruf b, Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan : 1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 2) Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS; b.2 Pasal 2 ayat (3), Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. c. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan mengatur bahwa, pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak. d. Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002 tentang PPN Impor yang Dibayar Berdasarkan SPKPBM yang Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatur bahwa, apabila PPN atas Impor yang ditagih dengan SPKPBM sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat diberikan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1999, diatur bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan hanya bisa melayani permohonan restitusi Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa, pada dasarnya yang berhak mengajukan permohonan dan mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah PT. XYZ. Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Bendaharawan KPBC Kupang adalah tidak tepat karena Bendaharawan KPBC Kupang tidak berhak untuk melayani permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peraturan Perpajakan; 4. PT. XYZ
peraturan/sdp/104pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1