User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:104pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         31 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 104/PJ.52/2005

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor .................... tanggal 24 November 2004 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :  
    a.      Sehubungan dengan surat yang Saudara terima dari Bendaharawan Penerima Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai Kupang nomor xxx perihal Pengembalian Kelebihan PPN Impor atas 
        nama (PT. XYZ) NPWP.....................) yang memiliki cabang di Kupang dengan NPWP 
        ..................., Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 
        a.1     tanggal 6 September 2002 PT. XYZ melakukan impor sapi bibit dari Australia dengan 
            tujuan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Prop. Nusa Tenggara Timur;
        a.2         berdasarkan temuan verifikasi dokumen impor oleh Kantor Wilayah VIII DJBC 
            Denpasar, dibuat Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk masing-
            masing SPKBM nomor xxx tanggal 22 April 2003 terutang PPN Impor Rp 60.352.920,- 
            dilunasi tanggal 8 Agustus 2003 dan SPKBM nomor xxx tanggal 22 April 2003 terutang
            PPN Impor sebesar Rp 24.822.000,- dan dilunasi tanggal 8 Agustus 2003.
        a.3         atas SPKBM tersebut PT. XYZ mengajukan keberatan dan sampai ke tingkat banding 
            dan oleh Pengadilan Pajak Jakarta mengabulkan seluruhnya permohonan banding 
            pemohon dan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT xxx tanggal 2 September 2004 
            dan putusan nomor PUT xxx tanggal 2 September 2004;
        a.4        atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut Bendaharawan Kantor Pelayanan Bea dan 
            Cukai (KPBC) Kupang mengajukan permohonan untuk pengembalian pembayaran 
            PPN Impor karena dianggap telah terjadi kesalahan pemungutan.

    b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang : 
        b.1         apakah KPP Kupang diperkenankan memproses lebih lanjut surat permohonan 
            Bendaharawan Penerima KPBC Kupang sesuai suratnya nomor xxx sebagai pajak 
            yang seharusnya tidak terutang, dengan menggunakan SE-31/PJ.2/1988; atau
        b.2         apakah KPP Kupang diperkenankan melakukan pemindahbukuan dari penyetoran 
            semula atas nama NPWP Bendaharawan Penerima KPBC Kupang ke rekening 
            pembayaran atas nama PT. XYZ (cabang Kupang) dan selanjutnya di SPh ke alamat 
            kantor pusat wajib pajak terdaftar untuk diproses lebih lanjut.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.      Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 mengatur bahwa, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, 
        menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah 
        pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan 
        pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

    b.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
        Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain 
        mengatur bahwa :
        b.1     Pasal 2 ayat (1) huruf b, Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
            disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia 
            dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat 
            tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan 
            adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu dalam hal impor Barang Kena Pajak, 
            dilampirkan :
                1)      Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
                2)      Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea 
                dan Cukai;
                3)      Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori 
                wajib LPS;
        b.2         Pasal 2 ayat (3), Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

    c.      Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara 
        Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan mengatur bahwa, pemindahbukuan karena 
        adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang 
        seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau 
        surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

    d.      Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002 tentang PPN Impor 
        yang Dibayar Berdasarkan SPKPBM yang Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        mengatur bahwa, apabila PPN atas Impor yang ditagih dengan SPKPBM sudah dibayar dengan 
        Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran 
        yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 
        (8)  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat diberikan.

3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 300/KMK.01/1999, diatur bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri 
    Keuangan hanya bisa melayani permohonan restitusi Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga.

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa, pada dasarnya yang berhak mengajukan permohonan dan mendapatkan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah PT. XYZ. Pengajuan permohonan pengembalian 
    kelebihan pembayaran pajak oleh Bendaharawan KPBC Kupang adalah tidak tepat karena 
    Bendaharawan KPBC Kupang tidak berhak untuk melayani permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak dari PT. XYZ. 

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
3.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
4.  PT. XYZ
peraturan/sdp/104pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1