User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:104pj.4321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 104/PJ.432/1997

                            TENTANG

                     PEMOTONGAN PPh ATAS MANAGEMENT FEE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 31 Januari 1997 perihal Pemotongan PPh atas 
Management Fee, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Saudara menanyakan apakah atas penghasilan yang diperoleh PT XYZ dari pengelolaan gedung 
    (Management Fee) termasuk dalam pengertian jasa konsultan yang dipotong PPh final atau merupakan 
    objek PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, antara lain diatur 
    bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa manajemen yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, atau bentuk usaha tetap kepada 
    Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari 
    perkiraan penghasilan neto.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ./1996 
    tanggal 5 Agustus 1996, antara lain ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas 
    imbalan jasa manajemen adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah imbalan bruto tidak 
    termasuk PPN dan PPnBM.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pengelolaan gedung yang 
    dilakukan oleh PT XYZ termasuk dalam pengertian jasa manajemen. Oleh karenanya, atas 
    penghasilan berupa "management fee" yang diterima atau diperoleh PT XYZ terutang PPh Pasal 23 
    dan harus dipotong PPh sebesar 15% x 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/104pj.4321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1