peraturan:sdp:104pj.4321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 104/PJ.432/1997 TENTANG PEMOTONGAN PPh ATAS MANAGEMENT FEE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 31 Januari 1997 perihal Pemotongan PPh atas Management Fee, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Saudara menanyakan apakah atas penghasilan yang diperoleh PT XYZ dari pengelolaan gedung (Management Fee) termasuk dalam pengertian jasa konsultan yang dipotong PPh final atau merupakan objek PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa manajemen yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, atau bentuk usaha tetap kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996, antara lain ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa manajemen adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pengelolaan gedung yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk dalam pengertian jasa manajemen. Oleh karenanya, atas penghasilan berupa "management fee" yang diterima atau diperoleh PT XYZ terutang PPh Pasal 23 dan harus dipotong PPh sebesar 15% x 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/104pj.4321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1