peraturan:sdp:104pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 104/PJ.312/1998 TENTANG INFORMASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN ATAS REVALUASI AKTIVA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 5 Mei 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 5 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain menyatakan Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva merupakan Objek Pajak Penghasilan. Penjelasan ayat ini menyatakan bahwa Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva dalam Pasal 19 merupakan penghasilan. 2. Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan : (1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidak sesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. (2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.04/1998 tanggal 21 Januari 1998 (terlampir) menegaskan bahwa : a. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap yang memenuhi persyaratan tertentu, setelah dikompensasikan dengan kerugian tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan serta kerugian yang diderita pada tahun dilaksanakannya revaluasi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 10 %. b. Apabila persyaratan yang dimaksud tidak dipenuhi, maka selisih lebih tersebut dikenakan Pajak sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. c. Adapun persyaratan untuk dapat dikenakan PPh Final sebesar 10 % tersebut pada huruf a adalah : - Aktiva tetap perusahaan yang dinilai adalah aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan 4 yang : (1) Telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dan (2) Tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual. - Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang memenuhi syarat di atas. d. Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang diakui oleh pemerintah. 4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Dalam hal Wajib Pajak melakukan revaluasi maka Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva merupakan Objek Pajak Penghasilan. b. Penghasilan akibat revaluasi aktiva dapat dikompensasikan dengan kerugian tahun-tahun sebelumnya (sepanjang masih batasan yang ditetapkan) maupun kerugian tahun berjalan. c. Penghasilan akibat revaluasi, setelah dikompensasi dengan kerugian-kerugian tahun sebelumnya maupun tahun berjalan, atas aktiva yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf c tidak dikenakan PPh dengan tarif umum (Pasal 17 UU PPh) tetapi hanya dikenakan tarif PPh sebesar 10 % dan bersifat final. Demikian penjelasan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/104pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1