User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:104pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 104/PJ.312/1998

                            TENTANG

                INFORMASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN ATAS REVALUASI AKTIVA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 5 Mei 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pasal 5 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain 
    menyatakan Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva merupakan Objek Pajak Penghasilan. 
    Penjelasan ayat ini menyatakan bahwa Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva dalam Pasal 19 
    merupakan penghasilan.

2.  Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan :
    (1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan    
        faktor penyesuaian apabila terjadi ketidak sesuaian antara unsur-unsur biaya dengan 
        penghasilan karena perkembangan harga.

    (2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif   
        pajak tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak 
        tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Penilaian 
    Kembali Aktiva Tetap Perusahaan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    18/KMK.04/1998 tanggal 21 Januari 1998 (terlampir) menegaskan bahwa :
    a.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap yang memenuhi persyaratan tertentu, 
        setelah dikompensasikan dengan kerugian tahun-tahun sebelumnya yang belum 
        dikompensasikan serta kerugian yang diderita pada tahun dilaksanakannya revaluasi tersebut 
        dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 10 %.

    b.  Apabila persyaratan yang dimaksud tidak dipenuhi, maka selisih lebih tersebut dikenakan 
        Pajak sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    c.  Adapun persyaratan untuk dapat dikenakan PPh Final sebesar 10 % tersebut pada huruf a 
        adalah :
        -   Aktiva tetap perusahaan yang dinilai adalah aktiva berwujud dalam bentuk tanah, 
            kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan 4 yang :
            (1) Telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia 
                untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dan
            (2) Tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
        -   Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang 
            memenuhi syarat di atas.

    d.  Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar aktiva tetap pada 
        saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang diakui oleh pemerintah.

4.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan revaluasi maka Selisih lebih karena penilaian kembali 
        aktiva merupakan Objek Pajak Penghasilan.

    b.  Penghasilan akibat revaluasi aktiva dapat dikompensasikan dengan kerugian tahun-tahun 
        sebelumnya (sepanjang masih batasan yang ditetapkan) maupun kerugian tahun berjalan.

    c.  Penghasilan akibat revaluasi, setelah dikompensasi dengan kerugian-kerugian tahun 
        sebelumnya maupun tahun berjalan, atas aktiva yang memenuhi syarat sebagaimana 
        dimaksud pada butir 4 huruf c tidak dikenakan PPh dengan tarif umum (Pasal 17 UU PPh) 
        tetapi hanya dikenakan tarif PPh sebesar 10 % dan bersifat final.

Demikian penjelasan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/104pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1