User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:104pj.3111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 104/PJ.311/1999

                            TENTANG

                     PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Maret 1999 mengenai permohonan penegasan aspek 
PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ mengadakan perjanjian kerjasama dengan CV ABC 
    untuk mengoperasikan terminal penyimpanan aspal kepunyaan CV ABC, dimana PT XYZ berkewajiban 
    untuk membagi hasil pengoperasian terminal tersebut sebesar Rp 10 perkilogram aspal kepada 
    CV ABC. Biaya ini dibayarkan tiap-tiap tanggal 10 bulan berikutnya dan sewaktu-waktu dapat 
    disesuaikan atas dasar penyesuaian harga/biaya.

    Dalam Perjanjian Kerjasama antara PT XYZ dengan CV ABC disebutkan bahwa untuk pengoperasian 
    terminal penyimpanan aspal tersebut CV ABC memberikan kepada PT XYZ sepenuhnya, serta semua 
    biaya-biaya operasional dari penyimpanan dan pengoperasian tangki aspal tersebut, perbaikan-
    perbaikan yang ringan dan gaji karyawan harus dibayar dan menjadi tanggungan pihak kedua, dalam 
    hal ini PT XYZ.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas biaya yang dibayarkan kepada 
    CV ABC tersebut terhutang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23.

2.  Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    antara lain diatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan 
    dengan penggunaan harta yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri 
    kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 ditegaskan bahwa 
    penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan 
    dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah 
    dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 29 TAHUN 1996.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 sebagaimana ditegaskan dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996, atas penghasilan 
    berupa sewa tanah dan atau bangunan, berupa tanah, rumah, rumah susun apartemen, kondominium, 
    gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah 
    toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Besarnya tarif pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi 
    Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut adalah sebesar 6% (enam 
    persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang menyewakan Wajib Pajak badan dalam 
    negeri dan kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan juga atas nama Wajib Pajak badan 
    dalam negeri.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran-pembayaran 
    PT XYZ kepada CV ABC dalam rangka kerjasama pengoperasian terminal penyimpanan aspal milik 
    CV ABC tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, tetapi merupakan persewaan 
    bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996. Dengan 
    demikian atas imbalan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada CV ABC harus dipotong Pajak 
    Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/104pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1