peraturan:sdp:104pj.3111999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 104/PJ.311/1999 TENTANG PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Maret 1999 mengenai permohonan penegasan aspek PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ mengadakan perjanjian kerjasama dengan CV ABC untuk mengoperasikan terminal penyimpanan aspal kepunyaan CV ABC, dimana PT XYZ berkewajiban untuk membagi hasil pengoperasian terminal tersebut sebesar Rp 10 perkilogram aspal kepada CV ABC. Biaya ini dibayarkan tiap-tiap tanggal 10 bulan berikutnya dan sewaktu-waktu dapat disesuaikan atas dasar penyesuaian harga/biaya. Dalam Perjanjian Kerjasama antara PT XYZ dengan CV ABC disebutkan bahwa untuk pengoperasian terminal penyimpanan aspal tersebut CV ABC memberikan kepada PT XYZ sepenuhnya, serta semua biaya-biaya operasional dari penyimpanan dan pengoperasian tangki aspal tersebut, perbaikan- perbaikan yang ringan dan gaji karyawan harus dibayar dan menjadi tanggungan pihak kedua, dalam hal ini PT XYZ. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas biaya yang dibayarkan kepada CV ABC tersebut terhutang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. 2. Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 ditegaskan bahwa penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996, atas penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan, berupa tanah, rumah, rumah susun apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya tarif pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang menyewakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan juga atas nama Wajib Pajak badan dalam negeri. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran-pembayaran PT XYZ kepada CV ABC dalam rangka kerjasama pengoperasian terminal penyimpanan aspal milik CV ABC tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, tetapi merupakan persewaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996. Dengan demikian atas imbalan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada CV ABC harus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/104pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1