User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1049pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1049/PJ.5/1990

                            TENTANG

                           PPN ATAS SEWA RUMAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1990 mengenai masalah tersebut di atas dengan ini 
diberitahukan bahwa atas persewaan rumah terutang PPN apabila nilai sewa setahun berjumlah 
Rp. 30.000.000,- atau lebih yaitu batas nilai peredaran Jasa Kena Pajak.

Apabila nilai sewa setahun kurang dari Rp. 30.000.000,- maka orang yang menyewakan termasuk pengusaha 
kecil yang tidak terutang PPN.

Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-636/PJ.5.1/1990 tanggal 
22 Mei 1990 yang memberikan penegasan atas permasalahan serupa dengan yang Saudara tanyakan.

Demikian kiranya maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1049pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1