User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1048pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1048/PJ.52/2004

                             TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 5 November 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  perusahaan Saudara, PT ABC, mengimpor 1 (satu) unit Tunnel Boring Machine (TBM) sebagai 
        barang  modal. Barang modal ini akan digunakan untuk pembuatan terowongan yang dalam 
        pengerjaannya nanti dapat menghasilkan Barang Kena Pajak ("BKP") seperti bahan material 
        semen. Barang modal dimaksud tidak akan digunakan sekali pakai saja tetapi harus digunakan
        secara terus menerus.
    b.  bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PP Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan PP Nomor 46 TAHUN 2003, barang modal dimaksud dapat 
        dikelompokkan ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Selain itu
        barang modal dimaksud juga akan bermanfaat untuk hal-hal selain yang disebutkan di atas;
    c.  berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon untuk dapat diberikan pembebasan Pajak
        Pertambahan Nilai ("PPN") atas impor barang modal dimaksud.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa :
        a.1.    Pasal 1 angka 16, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah 
            bentuk atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau 
            mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk 
            menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
        a.2.    Pasal 16B ayat (1), dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
            terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
            selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak 
            tertentu.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak  Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain mengatur bahwa :
        b.1.    Pasal 1 angka 1 huruf a, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 
            Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis adalah barang modal berupa 
            mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak 
            termasuk suku cadang;
        b.2.    Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
            strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a 
            yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh
            Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, dibebaskan 
            dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, antara lain mengatur bahwa :
        c.1.    Pasal 1 angka 1 huruf a, dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud 
            dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis adalah barang modal 
            berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, 
            tidak termasuk suku cadang; 
        c.2.    Pasal 5 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima 
            penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1  angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan 
            Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
        c.3.    Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana 

            dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap "DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 
            2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 
            46 TAHUN 2003" oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    a.  Barang modal berupa Tunnel Boring Machine (TBM) yang diimpor oleh PT ABC merupakan 
        mesin yang akan digunakan secara berkesinambungan dan dapat menghasilkan BKP. Dengan
        demikian sepanjang TBM tersebut merupakan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis dan 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. dan 2.c di atas, maka atas TBM
        tersebut dapat diberikan fasilitas dibebaskan PPN. Dalam hal ini PT ABC diwajibkan untuk 
        mempunyai Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Permohonan Surat Keterangan Bebas atas barang modal dimaksud dapat diajukan ke Kantor
        Pelayanan Pajak tempat PT ABC terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;
3.  Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu.
peraturan/sdp/1048pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1