peraturan:sdp:1048pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 09 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1048/PJ.52/1992 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN EKSPLOITASI HUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Mei 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. XYZ yang melaksanakan sendiri eksploitasi hutan adalah bukan Pengusaha Kena Pajak karena hasil produksinya adalah kayu log/kayu gelondongan yang bukan merupakan Barang Kena Pajak. Dengan demikian PPN atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam rangka menghasilkan kayu log/kayu gelondongan tersebut (misalnya PPN yang dibayar atas alat berat yang disewa, PPN atas pembelian peralatan) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 2. Dalam hal kegiatan usaha PT XYZ merupakan perusahaan terpadu yang di samping menghasilkan kayu log/kayu gelondongan juga menghasilkan Barang Kena Pajak (misalnya produk olahan yang berasal dari kayu log/kayu gelondongan), maka PT XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal ini : a. PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. b. PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dipergunakan dalam kegiatan menghasilkan bukan Barang Kena Pajak tetap tidak dapat dikreditkan. c. PPN atas perolehan barang modal yang di samping dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak juga dipergunakan untuk menghasilkan bukan barang Kena Pajak, tata cara perhitungan Pajak Masukannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989. 3. Apabila kegiatan eksploitasi hutan diborongkan kepada pihak lain maka atas penyerahan jasa eksploitasi hutan tersebut terutang PPN. PPN yang dibayar sehubungan dengan perolehan jasa eksploitasi hutan tidak dapat dikreditkan karena diperoleh dalam rangka menghasilkan bukan Barang Kena Pajak (kayu log/kayu gelondongan). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1048pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1