User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1048pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1048/PJ.51/1996

                            TENTANG

                     PPN ATAS BKP YANG DIESKPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT. XYZ mengeskpor produknya, sehingga selama tahun
    buku 1995 terdapat lebih bayar sebesar Rp. 2.449.747.489,- yang disebabkan oleh :
    -   kompensasi karena permohonan restitusi yang melebihi batas maksimun Pajak Masukan 
        yang boleh direstitusi atas BKP yang dieskpor, dan
    -   Pajak Masukan atas impor Barang modal.

    sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar diperkenankan tidak mengkompensasikan 
    lebih bayar PPN tersebut ke Masa Pajak dimana SKPLB diterbitkan atau diijinkan mengkompensasi 
    kelebihan PPN tersebut keseluruhannya ke Masa Pajak Desember 1995 sehingga kelebihan pajak 
    pada akhir tahun dapat dikembalikan seluruhnya.

2.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-28/PJ./1996 tanggal 
    17 April 1996, terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa-Pajak masa-pajak dalam tahun buku 
    1995 yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB karena melebihi batas maksimum pengembalian 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Masa-Pajak Masa-Pajak 6 (enam) bulan pertama dari buku 
    tahun 1996, atas permohonan PKP yang bersangkutan dapat dimintakan pengembalian sebagian 
    bagian dari kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak akhir tahun buku 1995, dan proses 
    pengembaliannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3).

    Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, ditetapkan bahwa 
    pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 
    cara menerbitkan SKPLB atau membetulkan SKPLB yang telah terbit untuk Masa Pajak akhir tahun 
    buku 1995, sesegera mungkin setelah permohonan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan.

3.  Sesuai Pasal 7 ayat (2) Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996, jumlah permohonan untuk 
    pengembalian kelebihan Pajak Masukan tahun buku 1995 yang dikompensasikan ke Masa Pajak 
    tahun buku 1996 berdasarkan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah 1 
    (satu) permohonan untuk setiap kelebihan Pajak Masukan yang dikompensasikan berdasarkan 
    SKPLB ke Masa Pajak tahun buku 1996 tersebut.

4.  Untuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diminta agar Saudara segera menghubungi 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat PT. XYZ dikukuhkan yaitu Kantor  Pelayanan Pajak PMA.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA 

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1048pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1