peraturan:sdp:1048pj.3432004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1048/PJ.343/2004 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN LEBIH LANJUT TENTANG BERAKHIRNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 29 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara menanyakan kebenaran beredarnya berita mengenai akan diadakannya negosiasi atau kesepakatan baru sehubungan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia-Mauritius (P3B RI-Mauritius). b. Jika hal tersebut di atas benar, kapan tanggal akan diadakannya negosiasi atau kesepakatan baru atau diberlakukannya kembali P3B Indonesia-Mauritius tersebut. Jika benar akan diadakan negosiasi atau kesepakatan baru atas berlakunya P3B RI-mauritius, apakah ketidakberlakuan P3B Indonesia-Mauritius mulai 1 Januari 2005 menjadi ditunda atau akan ditunda. c. Saudara menanyakan status terbaru P3B RI-Mauritius, jika tidak ada negosiasi atau kesempatan baru sehubungan dengan P3B RI-Mauritius. d. Saudara meminta informasi baru sehubungan dengan P3B RI-Mauritius. 2. Sehubungan dengan pertanyaan Saudara tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.3/2004 tanggal 24 Juni 2004 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2005. b. Sampai saat ini negosiasi atau kesepakatan baru sehubungan dengan P3B RI-Mauritius belum perlu untuk dilaksanakan. c. Dengan demikian perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku. Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum. An. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1048pj.3432004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1