User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1048pj.3432004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1048/PJ.343/2004

                             TENTANG

    PERMOHONAN PENJELASAN LEBIH LANJUT TENTANG BERAKHIRNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK 
       BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 29 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara menanyakan kebenaran beredarnya berita mengenai akan diadakannya negosiasi 
        atau kesepakatan baru sehubungan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara 
        Indonesia-Mauritius (P3B RI-Mauritius).
    b.  Jika hal tersebut di atas benar, kapan tanggal akan diadakannya negosiasi atau kesepakatan 
        baru atau diberlakukannya kembali P3B Indonesia-Mauritius tersebut. Jika benar akan 
        diadakan negosiasi atau kesepakatan baru atas berlakunya P3B RI-mauritius, apakah 
        ketidakberlakuan P3B Indonesia-Mauritius mulai 1 Januari 2005 menjadi ditunda atau akan 
        ditunda.
    c.  Saudara menanyakan status terbaru P3B RI-Mauritius, jika tidak ada negosiasi atau 
        kesempatan baru sehubungan dengan P3B RI-Mauritius.
    d.  Saudara meminta informasi baru sehubungan dengan P3B RI-Mauritius.

2.  Sehubungan dengan pertanyaan Saudara tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    a.  Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.3/2004 tanggal 24 Juni 2004 P3B 
        Indonesia-Mauritius dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2005.
    b.  Sampai saat ini negosiasi atau kesepakatan baru sehubungan dengan P3B RI-Mauritius belum 
        perlu untuk dilaksanakan.
    c.  Dengan demikian perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh 
        penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan 
        yang berlaku.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum.



An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1048pj.3432004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1