User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1048pj.322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1048/PJ.32/2005 

                             TENTANG

                   PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN OLEH PT NJ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Juni 2004 hal sebagaimana disebutkan pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Dalam Surat tersebut beserta lampirannya, secara garis besar dikemukakan bahwa: 
    a.      Perusahaan Saudara bergerak dalam usaha pemberian jasa-jasa pengangkutan alat-alat berat
        (container) dan melaksanakan segala kegiatan atau usaha yang membantu, melengkapi atau 
        berkenaan dengan usaha tersebut.
    b.      Berdasarkan izin usaha No.441/MBU/V/1994 tertanggal 18 Mei 1994 yang dikeluarkan oleh 
        Dinas Lain Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) DKI Jakarta, jenis usaha Saudara adalah Muatan
        Barang UMUM. Selanjutnya sesuai dengan rekomendasi Departemen Perhubungan Kantor 
        Wilayah OKI Jakarta pada tanggal 6 November 2001, izin usaha tersebut kemudian 
        disempurnakan menjadi izin usaha Angkutan Peti Kemas (APK).
    c.      Sesuai dengan izin usaha yang diberikan DLLAJ DKI Jakarta, truk peti kemas yang saudara 
        gunakan menggunakan plat nomor dengan dasar kuning. 
    d.      Dalam memberikan jasa, imbalan yang ditagih dari konsumen tidak didasarkan pada 
        perjanjian sewa, akan tetapi didasarkan pada jarak atau trayek dengan memperhitungkan 
        volume atau ukuran kontainer, dan bukan berdasarkan banyaknya satuan waktu 
        (jam/hari/minggu) serta satuan ukuran (berat/kuantitas barang) sebagaimana layaknya tarif 
        jasa persewaan kendaraan/truk.
    e.      Saudara memohon penegasan perlakuan PPN atas kegiatan Jasa PT NJ.

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur: 
    a.      Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.      Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 
    c.      Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam
        angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
        barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean.
    d.      Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
    e.      Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya-biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini adalah potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    f.      Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 
    g.      Pasal 4A ayat (3) huruf i juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang
        Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun Jasa Persewaan tidak termasuk jasa 
        yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    h.      Pasal 7 ayat (1): Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 %.

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di bidang Angkutan Umum di 
    Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan PPN, antara lain mengatur : 
    a.      Pasal 1 angka 1 : Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk
        dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 
    b.      Pasal 1 angka 4 : Jasa Angkutan Umum Di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau 
        barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh
        Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek,
        termasuk Jasa Angkutan Taksi.
    c.      Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
        14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa 
        penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
    d.      Pasal 1 angka 4 : Jasa angkutan umum di jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau 
        barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh
        pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek secara bertahap dan teratur, dengan
        jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam trayek, termasuk angkutan taksi.
    e.      Pasal 1 angka 6 : Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan 
        usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di 
        jalan.
    f.      Pasal 2 ayat (1) : Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 
    a.      PT NJ tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Angkutan Umum yaitu pengusaha yang 
        melakukan usaha penyediaan jasa angkutan orang atau barang dengan kendaraan umum di 
        jalan (yang tidak terikat perjanjian lisan atau tulisan untuk senantiasa melintas di jalan), 
        mengingat kegiatan usaha PT NJ adalah pengangkutan alat-alat berat (kontainer) dengan 
        menggunakan truk angkutan peti kemas yang beroperasi ketika mendapat perjanjian lisan 
        atau tulisan dengan pihak lain untuk mengangkut peti kemas.
    b.      Dengan demikian, atas jasa pengangkutan yang dilakukan PT NJ tersebut tidak termasuk 
        dalam jasa angkutan umum, namun termasuk dalam jasa persewaan yang atas 
        penyerahannya terutang PPN dengan tarif 10% dari DPP.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n Direktur Jenderal Pajak Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/1048pj.322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1