peraturan:sdp:1048pj.322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1048/PJ.32/2005 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN OLEH PT NJ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Juni 2004 hal sebagaimana disebutkan pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut beserta lampirannya, secara garis besar dikemukakan bahwa: a. Perusahaan Saudara bergerak dalam usaha pemberian jasa-jasa pengangkutan alat-alat berat (container) dan melaksanakan segala kegiatan atau usaha yang membantu, melengkapi atau berkenaan dengan usaha tersebut. b. Berdasarkan izin usaha No.441/MBU/V/1994 tertanggal 18 Mei 1994 yang dikeluarkan oleh Dinas Lain Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) DKI Jakarta, jenis usaha Saudara adalah Muatan Barang UMUM. Selanjutnya sesuai dengan rekomendasi Departemen Perhubungan Kantor Wilayah OKI Jakarta pada tanggal 6 November 2001, izin usaha tersebut kemudian disempurnakan menjadi izin usaha Angkutan Peti Kemas (APK). c. Sesuai dengan izin usaha yang diberikan DLLAJ DKI Jakarta, truk peti kemas yang saudara gunakan menggunakan plat nomor dengan dasar kuning. d. Dalam memberikan jasa, imbalan yang ditagih dari konsumen tidak didasarkan pada perjanjian sewa, akan tetapi didasarkan pada jarak atau trayek dengan memperhitungkan volume atau ukuran kontainer, dan bukan berdasarkan banyaknya satuan waktu (jam/hari/minggu) serta satuan ukuran (berat/kuantitas barang) sebagaimana layaknya tarif jasa persewaan kendaraan/truk. e. Saudara memohon penegasan perlakuan PPN atas kegiatan Jasa PT NJ. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. d. Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. e. Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya-biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. f. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. g. Pasal 4A ayat (3) huruf i juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun Jasa Persewaan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. h. Pasal 7 ayat (1): Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 %. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan PPN, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 : Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. b. Pasal 1 angka 4 : Jasa Angkutan Umum Di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek, termasuk Jasa Angkutan Taksi. c. Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. d. Pasal 1 angka 4 : Jasa angkutan umum di jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek secara bertahap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam trayek, termasuk angkutan taksi. e. Pasal 1 angka 6 : Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. f. Pasal 2 ayat (1) : Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. PT NJ tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Angkutan Umum yaitu pengusaha yang melakukan usaha penyediaan jasa angkutan orang atau barang dengan kendaraan umum di jalan (yang tidak terikat perjanjian lisan atau tulisan untuk senantiasa melintas di jalan), mengingat kegiatan usaha PT NJ adalah pengangkutan alat-alat berat (kontainer) dengan menggunakan truk angkutan peti kemas yang beroperasi ketika mendapat perjanjian lisan atau tulisan dengan pihak lain untuk mengangkut peti kemas. b. Dengan demikian, atas jasa pengangkutan yang dilakukan PT NJ tersebut tidak termasuk dalam jasa angkutan umum, namun termasuk dalam jasa persewaan yang atas penyerahannya terutang PPN dengan tarif 10% dari DPP. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/1048pj.322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1