peraturan:sdp:1046pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1046/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS PERSEWAAN RUANG PERKANTORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ menyewakan ruang perkantoran kepada Yayasan DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA, atas jasa persewaan ruang tersebut Saudara memohon agar dibebaskan dari PPN. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa persewaan ruang perkantoran kepada Yayasan DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1046pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1