User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1046pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1046/PJ.532/1998

                            TENTANG

                  PPN ATAS PERSEWAAN RUANG PERKANTORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ menyewakan ruang perkantoran kepada Yayasan 
    DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA, atas 
    jasa persewaan ruang tersebut Saudara memohon agar dibebaskan dari PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa persewaan ruang perkantoran kepada Yayasan 
    DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA tidak 
    termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa 
    tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1046pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1