User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1046pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1046/PJ.52/2003

                            TENTANG

   PERMOHONAN KERINGANAN PPN ATAS PENJUALAN EMAS PERHIASAN PADA BISNIS UNIT TOKO EMAS ABC 
                      PERUM PEGADAIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Mei 2003 dan nomor XXX tanggal 20 Juni 2003 hal 
sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa:
    1.1.    Perum Pegadaian telah membuka usaha toko emas perhiasan dengan nama ABC yang 
        melakukan usaha penjualan emas perhiasan kepada masyarakat dengan kualitas dan 
        karatase yang benar. Selama penjualannya belum stabil dan masih dalam evaluasi kelayakan 
        pendirian usaha lain, pengoperasian ABC masih ditetapkan sebagai bagian dari usaha Perum 
        Pegadaian yang belum memiliki bentuk dan badan hukum sendiri tetapi merupakan 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan NPWP menginduk ke Perum Pegadaian;

    1.2.    Perum Pegadaian berpendapat bahwa :
        a.  apabila tarif PPN 10% dikenakan atas penjualan emas perhiasan pada ABC dengan 
            mengacu pada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka hal tersebut 
            akan berdampak pada harga jual emas yang semakin mahal dan tidak kompetitif;
        b.  sebagian dari emas yang dijual oleh ABC bersifat sebagai asesoris sesaat yang dalam 
            waktu tidak terlalu lama barang yang telah dibeli oleh konsumen akan dijual kembali 
            kepada ABC. Oleh ABC perhiasan tersebut dicuci (rekondisi) untuk dijual kembali.
            Dengan demikian, apabila jumlah PPN terutang dihitung dari omset penjualan, maka    
            untuk satu barang perhiasan bisa terkena 3 atau 4 kali pengenaan PPN;

    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut, Perum Pegadaian memohon agar dapat diberikan 
        pengecualian tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen dengan tidak 
        menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam     
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, tetapi diperlakukan sama dengan pengusaha toko 
        emas eceran dalam menghitung PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai dasar 
        pengenaan PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
    2.1.    Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat 
        berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud;
    2.2.    Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

3.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya mengatur bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
    dilakukan oleh Pengusaha.
    Penjelasan :
    Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang 
    telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) 
    maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum 
    dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai 
    berikut :
    a.  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b.  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
    c.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    d.  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, antara lain mengatur bahwa:
    4.1.    Pasal 1 angka 1, Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan 
        kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun 
        penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik 
        pedagang eceran;

    4.2.    Pasal 6 ayat (1), Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko 
        Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        dengan cara sebagai berikut:
        a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh 
            Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x Harga Jual Emas Perhiasan;
        b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas 
            Perhiasan adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan;

    4.3.    Pasal 6 ayat (2), Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang 
        dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan;

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami 
    tegaskan bahwa karakteristik ABC yang menginduk kepada Perum Pegadaian sebagai Badan Hukum 
    tidak termasuk pengertian Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang dapat memilih Nilai Lain sebagai 
    Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 4 angka 
    4.2. tersebut di atas. Dengan demikian, ABC yang menginduk kepada Perum Pegadaian sebagai 
    Badan Hukum tidak dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, melainkan 
    menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 
    (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000;

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1046pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1