peraturan:sdp:1046pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1046/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN KERINGANAN PPN ATAS PENJUALAN EMAS PERHIASAN PADA BISNIS UNIT TOKO EMAS ABC PERUM PEGADAIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Mei 2003 dan nomor XXX tanggal 20 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa: 1.1. Perum Pegadaian telah membuka usaha toko emas perhiasan dengan nama ABC yang melakukan usaha penjualan emas perhiasan kepada masyarakat dengan kualitas dan karatase yang benar. Selama penjualannya belum stabil dan masih dalam evaluasi kelayakan pendirian usaha lain, pengoperasian ABC masih ditetapkan sebagai bagian dari usaha Perum Pegadaian yang belum memiliki bentuk dan badan hukum sendiri tetapi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan NPWP menginduk ke Perum Pegadaian; 1.2. Perum Pegadaian berpendapat bahwa : a. apabila tarif PPN 10% dikenakan atas penjualan emas perhiasan pada ABC dengan mengacu pada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka hal tersebut akan berdampak pada harga jual emas yang semakin mahal dan tidak kompetitif; b. sebagian dari emas yang dijual oleh ABC bersifat sebagai asesoris sesaat yang dalam waktu tidak terlalu lama barang yang telah dibeli oleh konsumen akan dijual kembali kepada ABC. Oleh ABC perhiasan tersebut dicuci (rekondisi) untuk dijual kembali. Dengan demikian, apabila jumlah PPN terutang dihitung dari omset penjualan, maka untuk satu barang perhiasan bisa terkena 3 atau 4 kali pengenaan PPN; 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, Perum Pegadaian memohon agar dapat diberikan pengecualian tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen dengan tidak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, tetapi diperlakukan sama dengan pengusaha toko emas eceran dalam menghitung PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: 2.1. Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; 2.2. Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 3. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, antara lain mengatur bahwa: 4.1. Pasal 1 angka 1, Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran; 4.2. Pasal 6 ayat (1), Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x Harga Jual Emas Perhiasan; b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan; 4.3. Pasal 6 ayat (2), Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan; 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa karakteristik ABC yang menginduk kepada Perum Pegadaian sebagai Badan Hukum tidak termasuk pengertian Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 4 angka 4.2. tersebut di atas. Dengan demikian, ABC yang menginduk kepada Perum Pegadaian sebagai Badan Hukum tidak dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, melainkan menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000; Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1046pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1