User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1045pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1045/PJ.313/2004

                            TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS VOLUME DISCOUNT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyatakan bahwa:
    a.  PT ABC melakukan kegiatan produksi dan penjualan produk pestisida. Dalam pelaksanaan 
        penjualan produk, perusahaan memberikan kepada konsumen potongan harga berupa 
        Volume Discount (Special Sales Allowance-Trade);
    b.  Karakteristik transaksi Volume Discount adalah transaksi bersifat jual beli putus bukan secara 
        konsinyasi. Hal ini berarti konsumen memperoleh hak kepemilikan atas barang yang dijual 
        perusahaan dengan cara membeli baik tunai maupun kredit;
    c.  Dalam dunia perdagangan, adalah wajar apabila pembeli dengan kuantitas yang lebih besar 
        akan memperoleh potongan harga yang lebih besar. Karena pertimbangan manajemen 
        persediaan dan efisiensi arus kas, umumnya mekanisme pembelian oleh konsumen biasanya 
        dilakukan dalam beberapa tahapan pembelian dalam suatu periode tertentu. Atas pembelian 
        produk dengan jumlah tertentu dalam satu periode tersebut, perusahaan akan memberikan 
        potongan harga berupa volume discount kepada konsumen. Volume Discount tersebut akan 
        diperhitungkan dalam invoice beserta faktur pajaknya pada saat diskon tersebut diberikan;
    d.  Diskon tersebut merupakan pengurang harga penjualan kepada pembeli, dan diperhitungkan 
        dalam menentukan nilai jual bersih bagi perusahaan dan harga pokok penjualan bagi pembeli 
        serta merupakan pengurang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang tercantum pada faktur 
        Pajak. Karena volume discount tersebut baru dapat diketahui jumlahnya secara pasti pada 
        akhir periode penjualan sebagaimana tercantum dalam skema pemberian volume discount 
        yang disepakati dengan pihak pembeli, maka volume discount beserta PPN yang harus 
        dikurangkan tersebut dicantumkan pada faktur pajak serta faktur komersial pada saat 
        realisasi pemberian volume discount;
    e.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat:
        1)  Tidak terdapat jasa yang dilakukan oleh konsumen;
        2)  Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku tidak ada pemberian hadiah atau 
            penghargaan atas suatu pekerjaan tertentu kepada konsumen pada pemberian 
            volume discount;
        3)  Volume discount tersebut merupakan pengurang harga penjualan kepada konsumen;
        4)  Atas pemberian volume discount oleh perusahaan bukan merupakan pemberian 
            hadiah atau penghargaan maupun komisi penjualan yang merupakan objek PPh Pasal 
            23;
    f.  Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf b, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk antara lain hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan 
        penghargaan;
    b.  Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain 
        yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, 
        Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
        perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk 
        usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
        persen) dari jumlah bruto.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak 
    Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
        1)  Huruf a, hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
            diberikan melalui undian;
        2)  Huruf b, hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang 
            diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
        3)  Huruf c, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya     adalah 
            hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan 
            pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
        4)  Huruf d, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi 
            dalam kegiatan tertentu.
    b.  Pasal 3, tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak 
        Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan 
        kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima 
        langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang dan jasa.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa pemberian 
    volume discount oleh PT ABC kepada para pelanggannya bukan merupakan pemberian hadiah atau 
    penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 
    b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh,

Sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih 
bagi penjual.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1045pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1