peraturan:sdp:1045pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1045/PJ.313/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS VOLUME DISCOUNT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyatakan bahwa: a. PT ABC melakukan kegiatan produksi dan penjualan produk pestisida. Dalam pelaksanaan penjualan produk, perusahaan memberikan kepada konsumen potongan harga berupa Volume Discount (Special Sales Allowance-Trade); b. Karakteristik transaksi Volume Discount adalah transaksi bersifat jual beli putus bukan secara konsinyasi. Hal ini berarti konsumen memperoleh hak kepemilikan atas barang yang dijual perusahaan dengan cara membeli baik tunai maupun kredit; c. Dalam dunia perdagangan, adalah wajar apabila pembeli dengan kuantitas yang lebih besar akan memperoleh potongan harga yang lebih besar. Karena pertimbangan manajemen persediaan dan efisiensi arus kas, umumnya mekanisme pembelian oleh konsumen biasanya dilakukan dalam beberapa tahapan pembelian dalam suatu periode tertentu. Atas pembelian produk dengan jumlah tertentu dalam satu periode tersebut, perusahaan akan memberikan potongan harga berupa volume discount kepada konsumen. Volume Discount tersebut akan diperhitungkan dalam invoice beserta faktur pajaknya pada saat diskon tersebut diberikan; d. Diskon tersebut merupakan pengurang harga penjualan kepada pembeli, dan diperhitungkan dalam menentukan nilai jual bersih bagi perusahaan dan harga pokok penjualan bagi pembeli serta merupakan pengurang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang tercantum pada faktur Pajak. Karena volume discount tersebut baru dapat diketahui jumlahnya secara pasti pada akhir periode penjualan sebagaimana tercantum dalam skema pemberian volume discount yang disepakati dengan pihak pembeli, maka volume discount beserta PPN yang harus dikurangkan tersebut dicantumkan pada faktur pajak serta faktur komersial pada saat realisasi pemberian volume discount; e. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat: 1) Tidak terdapat jasa yang dilakukan oleh konsumen; 2) Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku tidak ada pemberian hadiah atau penghargaan atas suatu pekerjaan tertentu kepada konsumen pada pemberian volume discount; 3) Volume discount tersebut merupakan pengurang harga penjualan kepada konsumen; 4) Atas pemberian volume discount oleh perusahaan bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan maupun komisi penjualan yang merupakan objek PPh Pasal 23; f. Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (1) huruf b, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; b. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1) Huruf a, hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; 2) Huruf b, hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; 3) Huruf c, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; 4) Huruf d, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. b. Pasal 3, tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang dan jasa. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa pemberian volume discount oleh PT ABC kepada para pelanggannya bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh, Sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1045pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1