peraturan:sdp:1043pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1043/PJ.53/2002 TENTANG PPN UNTUK PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PABRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juli 2002, hal Meminta Petunjuk/Pengarahan Perpajakan Atas PPN untuk Penyerahan Tanah dan Bangunan Bekas Pabrik, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut: - PT. ABC pada tahun 1997 membeli tanah dan bangunan dan atas perolehan tersebut, PT. ABC tidak memperoleh Faktur Pajak dari penjual oleh karena penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak dengan alasan bahwa tanah dan bangunan tersebut diperoleh pembeli sebelumnya dari non PKP. Sehingga penjual menyatakan bahwa mereka tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut kepada kami. - PT. ABC berusaha di bidang usaha manufaktur roti. - PT. ABC merencanakan menjual tanah dan bangunan bekas pabrik tersebut. - Saudara mohon penegasan mengenai perlu atau tidaknya menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli selanjutnya. 2. Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan aktiva berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh PT. ABC tidak terutang PPN karena pada saat perolehannya tidak terdapat PPN Pajak Masukan yang dibayarkan. Oleh Karena itu PT. ABC tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1043pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1