User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1043pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1043/PJ.53/2002

                            TENTANG

              PPN UNTUK PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PABRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juli 2002, hal Meminta Petunjuk/Pengarahan 
Perpajakan Atas PPN untuk Penyerahan Tanah dan Bangunan Bekas Pabrik, dengan ini kami berikan 
penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut:
    -   PT. ABC pada tahun 1997 membeli tanah dan bangunan dan atas perolehan tersebut, PT. ABC 
        tidak memperoleh Faktur Pajak dari penjual oleh karena penjual tidak menerbitkan Faktur 
        Pajak dengan alasan bahwa tanah dan bangunan tersebut diperoleh pembeli sebelumnya dari 
        non PKP. Sehingga penjual menyatakan bahwa mereka tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak 
        atas penyerahan tersebut kepada kami.
    -   PT. ABC berusaha di bidang usaha manufaktur roti.
    -   PT. ABC merencanakan menjual tanah dan bangunan bekas pabrik tersebut.
    -   Saudara mohon penegasan mengenai perlu atau tidaknya menerbitkan Faktur Pajak atas 
        penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli selanjutnya.

2.  Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak 
    untuk diperjual belikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
    dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan aktiva berupa tanah dan bangunan yang 
    dilakukan oleh PT. ABC tidak terutang PPN karena pada saat perolehannya tidak terdapat PPN Pajak 
    Masukan yang dibayarkan. Oleh Karena itu PT. ABC tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1043pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1