User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1043pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1043/PJ.51/1992

                            TENTANG

                      KEPUTUSAN PRESIDEN NO.56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Mei  1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, 
    Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik tingkat I maupun tingkat II, PERTAMINA, 
    Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di Bidang Minyak dan Gas Bumi dan 
    Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah 
    ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena 
    Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

2.  Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM oleh Badan-badan tertentu sebagai 
    Pemungut Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 
    23 Desember 1988 dan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133).

3.  Badan-Badan tertentu PT. XYZ sebagai Pemungut Pajak, bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 terhadap penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPn BM yang 
    terutang, sehingga dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, bila diketahui PPN/PPn BM telah dipungut, tetapi tidak 
    disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut Pajak.

Dari uraian tersebut di atas, maka pengertian Saudara tentang cakupan dan kewajiban dari Pemungut eks 
Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 telah sesuai dengan ketentuan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs.  MUDJIONO
peraturan/sdp/1043pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1