peraturan:sdp:103pj.542001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 103/PJ.54/2001 TENTANG PERMOHONAN KLARIFIKASI ATAS ASPEK NPWP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 11 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa PT. IKL bergerak dalam bidang usaha pemborongan/ Jasa Kontraktor untuk industri perminyakan yang lokasi pekerjaannya tersebar di beberapa tempat antara lain di Balikpapan. Atas kegiatan tersebut KPP Balikpapan menghimbau PT. IKL agar mendaftar di KPP setempat. 2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diatur bahwa tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tempat pelaporan kegiatan usaha Pengusaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha. 4. Sesuai dengan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember 1999 antara lain ditegaskan permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Kantor cabang tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor pusatnya). b. Fungsi cabang/perwakilan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani penjualan. c. Kantor Cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun untuk kantor pusatnya. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Tempat terutang PPN adalah di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. b. Dalam kasus Saudara, atas kegiatan jasa kontraktor yang Saudara lakukan di Balikpapan, terutang PPN di lokasi kegiatan usaha dilakukan yaitu di Balikpapan. Untuk itu perusahaan Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan status cabang di Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan. c. Selanjutnya apabila kantor cabang tersebut memenuhi syarat sebagaimana diuraikan pada butir 4 di atas, maka Saudara dapat mengajukan permohonan untuk menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor pusatnya). Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan
peraturan/sdp/103pj.542001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1