User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:103pj.542001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                2 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 103/PJ.54/2001

                             TENTANG

                  PERMOHONAN KLARIFIKASI ATAS ASPEK NPWP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 11 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa PT. IKL bergerak dalam bidang usaha pemborongan/
    Jasa Kontraktor untuk industri perminyakan yang lokasi pekerjaannya tersebar di beberapa tempat 
    antara lain di Balikpapan. Atas kegiatan tersebut KPP Balikpapan menghimbau PT. IKL agar mendaftar 
    di KPP setempat.     

2.      Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal 
    atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.     

3.      Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 
    1995 tentang Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran 
    Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diatur bahwa tempat pendaftaran Wajib Pajak 
    untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tempat pelaporan kegiatan usaha Pengusaha untuk
    memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak yang 
    wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha.     

4.      Sesuai dengan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 
    Nopember 1999 antara lain ditegaskan permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai 
    tempat pajak terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :     
        a.      Kantor cabang tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa 
        Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di 
        tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor 
        pusatnya).     
        b.      Fungsi cabang/perwakilan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan 
        tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani penjualan.     
        c.      Kantor Cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan 
        maupun untuk kantor pusatnya.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Tempat terutang PPN adalah di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan. 
        Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar 
        tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat 
        terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk 
        memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.     
        b.      Dalam kasus Saudara, atas kegiatan jasa kontraktor yang Saudara lakukan di Balikpapan, 
        terutang PPN di lokasi kegiatan usaha dilakukan yaitu di Balikpapan. Untuk itu perusahaan 
        Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan status cabang di Kantor 
        Pelayanan Pajak Balikpapan.     
        c.      Selanjutnya apabila kantor cabang tersebut memenuhi syarat sebagaimana diuraikan pada 
        butir 4 di atas, maka Saudara dapat mengajukan permohonan untuk menetapkan salah satu 
        tempat usaha sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor pusatnya).     

Demikian untuk dimaklumi. 



 
A.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan 
peraturan/sdp/103pj.542001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1