User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:103pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 103/PJ.53/2004

                            TENTANG

          PERLAKUAN PPN ATAS JASA YANG DISERAHKAN OLEH SUB KONTRAKTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2002 perihal Penegasan PPh Atas Jasa yang 
diberikan Perusahaan Pelayaran beserta lampirannya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Kasus I:
        Bila disepakati suatu kontrak/perjanjian antara PT. A sebagai Contract Production Sharing 
        dengan PT. ABC sebagai kontraktor atas pelaksanaan jasa konstruksi dimana untuk 
        pekerjaan tersebut PT. ABC menyediakan kapal, manpower, serta alat-alat yang mendukung  
        pekerjaan tersebut dan bertanggungjawab penuh atas pekerjaan tersebut.

    b.  Kasus II:
        Bila disepakati suatu kontrak/perjanjian antara PT. A sebagai Contract Production Sharing 
        dengan PT. X sebagai kontraktor atas pelaksanaan jasa konstruksi, selanjutnya PT. X 
        menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT. ABC sebagai Sub Kontraktor dengan kondisi 
        sebagai berikut:
        1)  bahwa PT. ABC bertanggungjawab (lump sum) atas pekerjaan tersebut.
        2)  Bahwa PT. ABC tidak bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut (dimana PT. ABC 
            terbatas pada tanggung jawab atas penyediaan kapal, manpower, serta pengadaan 
            alat-alat yang mendukung atau material untuk pekerjaan tersebut saja).

    c.  Saudara menanyakan:
        1)  bagaimana pemberlakuan PPN antara PT. A sebagai Contract Production Sharing 
            dengan PT. ABC, sebagai Kontraktor, pada Kasus I.
        2)  bagaimana pemberlakuan PPN antara PT. X sebagai Kontraktor dengan PT. ABC 
            sebagai Sub Kontraktor, pada Kasus II.

2.  Dalam fotokopi kontrak antara PT. ABC dengan PT. XYZ dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC sebagai Sub Kontraktor adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut, 
        di mana jasa yang diberikan dapat berupa persewaan kapal dan dapat berkembang sesuai 
        kontrak/perjanjian yang disepakati, seperti jasa konstruksi.
    b.  PT. XYZ sebagai Kontraktor berdasarkan perjanjian subkontrak menyerahkan pekerjaan 
        subkontrak untuk proyek OFFSHORE HOOK UP SERVICES FOR LES PLATFORM AND ECHO 
        WATERFLOOD PROJECT kepada PT. ABC.
    c.  Adapun pekerjaan sub kontrak yang harus dilakukan oleh PT. ABC adalah:
        1)  menghubungkan atau mengaitkan kapal besar dengan jangkar pengendali kapal 
            pemandu/kapal penarik,
        2)  menyediakan kapal besar pengangkut dengan kapal kecil pendorong;
        3)  menyediakan anak buah kapal;
        4)  menyediakan katering;
        5)  menyediakan laundry;
        6)  melaksanakan survei; dan
        7)  menyediakan segala kebutuhan pendukung yang diperlukan berdasarkan kontrak.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak    
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 19 penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi 
        jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2.c tidak termasuk diantara jenis jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada nomor 3 serta memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas permasalahan sebagaimana dimaksud pada Kasus I dan Kasus II tidak dapat kami jawab 
        karena bukan merupakan kasus nyata. Kami hanya dapat menjawab kasus sebagaimana 
        terdapat dalam copy kontrak Saudara.
    b.  Atas penyerahan seluruh jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2.c oleh PT. ABC kepada 
        PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh 
        tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC sebagai Pengusaha Jasa.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/103pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1