User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:103pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 103/PJ.42/2003

                            TENTANG

                    PENYUSUTAN AKTIVA TETAP SECARA FISKAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Desember 2001 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC (Persero) dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki jaringan pipa gas bumi yang 
        dibangun melalui tahapan persiapan sampai dengan pemasangan, pengujian dan tahapan 
        gas-in;
    b.  Menurut Saudara sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
        penyusutan secara fiskal dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Sedangkan secara 
        akuntansi, penyusutan dimulai pada saat bulan aktiva tetap tersebut digunakan;
    c.  Saudara mohon persetujuan agar secara fiskal, PT. ABC (Persero) dapat memulai penyusutan 
        aktiva tetapnya pada bulan aktiva tetap tersebut digunakan.

2.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam 
    proses pengerjaan penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan 
    persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai bulan 
    harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan 
    harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Aktiva tetap (jaringan pipa gas bumi) yang dimiliki PT. ABC (Persero) mempunyai 
        karakteristik yang sama dalam proses pembuatannya seperti sebuah bangunan/konstruksi/
        instalasi. Oleh karena itu penyusutannya secara fiskal dimulai pada bulan selesainya 
        pengerjaan (proses pembuatan) aktiva tetap tersebut;
    b.  Menimbang permohonan Saudara, sepanjang tenggang waktu antara bulan selesainya 
        pengerjaan aktiva tetap tersebut dengan bulan penggunaannya cukup jauh (>1 tahun), 
        sehingga berpengaruh besar terhadap penerapan prinsip matching cost againts revenue yang 
        juga dianut Undang-undang Pajak Penghasilan, maka permohonan untuk memulai penyusutan 
        pada bulan aktiva tetap tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
        penghasilan dapat kami setujui.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/103pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1