User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:103pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 103/PJ.32/1997

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BIAYA PELAKSANAAN 
       PEMBANGUNAN MASJID YAYASAN PESANTREN INDONESIA DAN SARANA PENUNJANGNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juni 1997 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa Saudara sebagai pengurus Yayasan 
    Pesantren XYZ yang beralamat di  Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat 
    mohon pembebasan pajak atas biaya pelaksanaan pembangunan Masjid Yayasan Pesantren XYZ dan 
    sarana penunjangnya.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang 
    Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung 
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 
    Tahun 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa oleh Kontraktor dalam 
    rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah ditanggung 
    Pemerintah.

3.  Sesuai dengan butir 1 sampai dengan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 dinyatakan bahwa atas penyerahan JKP oleh Kontraktor dalam 
    rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, PPN yang terutang 
    ditanggung Pemerintah. Kontraktor tersebut sebagai PKP yang menyerahkan JKP wajib membuat 
    Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah Eks Keppres Nomor 4 Tahun 
    1996" pada Faktur Pajak. Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak 
    menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang PPN karena 
    pembangunan sendiri yang dikenakan PPN hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan 
    tempat tinggal atau tempat usaha. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan 
    langsung dengan kegiatan pembangunan sendiri tersebut tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pembangunan mesjid Yayasan Pesantren 
    XYZ di  Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, apabila dikerjakan oleh 
    Kontraktor, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan apabila dibangun sendiri tidak terutang 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/103pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1