peraturan:sdp:103pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 103/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BIAYA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MASJID YAYASAN PESANTREN INDONESIA DAN SARANA PENUNJANGNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juni 1997 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa Saudara sebagai pengurus Yayasan Pesantren XYZ yang beralamat di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat mohon pembebasan pajak atas biaya pelaksanaan pembangunan Masjid Yayasan Pesantren XYZ dan sarana penunjangnya. 2. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan butir 1 sampai dengan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 dinyatakan bahwa atas penyerahan JKP oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Kontraktor tersebut sebagai PKP yang menyerahkan JKP wajib membuat Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah Eks Keppres Nomor 4 Tahun 1996" pada Faktur Pajak. Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang PPN karena pembangunan sendiri yang dikenakan PPN hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan sendiri tersebut tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pembangunan mesjid Yayasan Pesantren XYZ di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, apabila dikerjakan oleh Kontraktor, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan apabila dibangun sendiri tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/103pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1