User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:103pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 103/PJ.32/1996

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan peninjauan kembali 
    terhadap putusan Majelis Pertimbangan Pajak atas banding Surat Ketetapan Pajak PPN tahun 1991 
    sebesar Rp 9.723.816 atas nama PT Lembah Palu Nagaya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994,Wajib Pajak dapat 
    mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai 
    keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, 
    permohonan banding diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan 
    merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

    Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas putusan Majelis Pertimbangan Pajak yang menolak 
    permohonan banding Saudara, tidak dapat diajukan permohonan peninjauan kembali karena putusan 
    Majelis Pertimbangan Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Oleh karena itu permohonan
    Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/103pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1