User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1039pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1039/PJ.53/2002

                            TENTANG

    PENCANTUMAN TAMBAHAN PENJELASAN (Q.Q) UNTUK TRANSAKSI IMPOR ATAS DASAR INDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 2002, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri transformator dan 
        cable assesories, dimana sebagian dari pembelian bahan baku dilakukan dengan cara impor. 
        Mengingat PT ABC belum mempunyai Angka Pengenal Impor (API), maka impor tersebut 
        dilakukan dengan memakai perusahaan lain yang sudah mempunyai API (yakni PT XYZ) 
        sehingga dalam Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak identitas yang 
        dicantumkan adalah PT XYZ q.q. PT ABC.

    b.  Saudara mohon penegasan apakah diijinkan menggunakan cara pengisian seperti tersebut 
        di atas.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha Di Bidang 
    Impor Atas Dasar Inden, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan 
        barang ke dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan 
        (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, 
        yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang 
        berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa 
        importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor.

    b.  Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa importir yang melakukan impor atas dasar inden 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) 
        nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang dan 
        Surat Setoran Pajak.

    c.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        atau Kantor Pos Lalu Bea tempat pemasukan Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap "Impor Atas Dasar Inden" pada setiap 
        lembar Pemberitahuan Impor Barang yang bersangkutan.

    d.  Pasal 3 antara lain menyatakan bahwa importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
        (1), untuk dan atas nama indentor wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
        yang berlaku.

    e.  Pasal 4 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi 
        oleh importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
        tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang terutang dari importir yang 
        bersangkutan.

    f.  Pasal 4 ayat (2) antara lain menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi 
        oleh importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang terutang oleh indentor yang bersangkutan 
        dengan bukti Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak yang telah dipenuhi 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku.

    g.  Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal importir yang melakukan impor atas dasar 
        inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka 
        impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri.

    h.  Pasal 6 ayat (2) antara lain menyatakan bahwa dalam hal importir ditetapkan sebagai 
        melakukan impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran yang terutang oleh importir sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini ditegaskan bahwa pencantuman tambahan penjelasan "q.q." berupa nama, alamat, dan NPWP 
    indentor pada formulir Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak sebagaimana lampiran 
    surat Saudara (fotokopi terlampir), telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 
    2 huruf b di atas. Perlu ditambahkan bahwa untuk melakukan pencantuman tambahan penjelasan 
    "q.q." untuk kasus impor atas dasar inden tidak diperlukan ijin, karena sudah cukup diatur dalam 
    ketentuan pada butir 2 di atas.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1039pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1