User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1039pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1039/PJ.52/2005

                             TENTANG

                         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR 
            UNTUK NON PROJECT TYPE GRANT AID 2002 DARI JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 2005 perihal Permohonan Pembebasan 
PPN Impor untuk Non Project Type Grant Aid 2002 dari Jepang, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.    Dalam surat Saudara dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pemerintah Indonesia mendapat bantuan "Non Project Type Grant Aid" tahun 2002 dari 
        pemerintah Jepang melalui koordinasi Bappenas dan Departemen Pekerjaan Umum serta 
        Departemen Keuangan berupa pengadaan bahan jalan asphalt drum.
    b.  Bantuan tersebut berdasarkan "Exchange of Note" tanggal 25 Oktober 2002 dengan XYZ 
        sebagai pelaksana pengadaan barang, sedangkan pengguna barang adalah PT ABC.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon pembebasan PPN atas impor bantuan 
        asphalt drum.

2.  Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Dana Hibah Non-Project Grant Aid 2002 dapat dikemukakan hal-
    hal sebagai berikut :
    a.  Pihak-pihak yang terlibat adalah :
        1)  Pemerintah Indonesia yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 
            Departemen Pekerjaan Umum, dan Departemen Keuangan sebagai PIHAK PERTAMA.
        2)  PT ABC sebagai PIHAK KEDUA.
    b.  Pemerintah Jepang pada tahun anggaran 2002 memberikan hibah dalam bentuk Non-Project 
        Grant Aid sebesar Y 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk selanjutnya 
        disebut "hibah" kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung neraca pembayaran luar 
        negeri sesuai dengan Exchange of Note tanggal 25 Oktober 2002.
    c.  PIHAK PERTAMA telah mendapat persetujuan dari pemerintah Jepang untuk memanfaatkan 
        sebagian dana hibah tahun anggaran 2002 maksimal sebesar USD 6.119.740 (enam juta 
        seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh Dollar Amerika).
    d.  PIHAK PERTAMA bermaksud memanfaatkan dana-dana tersebut untuk mengimpor Asphalt 
        yang digunakan oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk melaksanakan 
        pengaturan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam 
        perjanjian.
    e.  PIHAK PERTAMA mengimpor barang yang dipesan PIHAK KEDUA sebagaimana diuraikan pada 
        kontrak pengadaan (Purchase Contract) No. XXX tanggal 1 Agustus 2005 untuk pembelian 
        Asphalt.
    f.  PIHAK PERTAMA setuju untuk menyalurkan barang sebagaimana tercantum dalam Purchase 
        Contract No. XXX kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk menyalurkan 
        barang dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana 
        tercantum dalam perjanjian.

3.  Pasal 16 B huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat 
    ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara 
    waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak 
    Tertentu.

4.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa 
    atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan 
    dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, 
    antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas 
        impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan.
    b.  Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
        tidak dipungut.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
        -   Huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
            (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
            dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
        -   Huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk 
            devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa 
            termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri 
            yang tidak perlu dibayar kembali.
        -   Huruf d, dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana 
            anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek 
            (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan 
            Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana
            Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat 
            Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri 
            Keuangan.
        -   Huruf e, Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement 
            (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen 
            Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang 
            dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
            luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan).

    b.  Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

7.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
    -   Ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap 
        dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku.
    -   Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor 
        sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN 
        dan PPn BM.
    -   Ayat (3), Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) adalah :
        a.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
            berdasarkan azas timbal balik;
        b.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada 
            Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak 
            memegang paspor Indonesia;
        c.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
        d.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang 
            terbuka untuk umum;
        e.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
        f.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
        g.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
        h.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa 
            yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, 
            atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-
            kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia 
            setempat;
        i.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang 
            kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            Pabean;
        j.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan 
            untuk kepentingan umum;
        k.  perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
            pertahanan dan keamanan;
        l.  barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 
            Nomor 615/PMK.04/2004.

8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 3 sampai dengan 7 dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 serta 2, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  impor Asphalt sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 dilakukan tidak dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 6.
    b.  Namun demikian impor Asphalt tersebut termasuk dalam barang impor yang diimpor oleh 
        Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum sesuai 
        dengan butir 7 ayat (3) huruf j, sehingga atas impor Asphalt tersebut Tidak Dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1039pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1