peraturan:sdp:1039pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1039/PJ.322/2005 TENTANG PENYERAHAN BARANG/ASSET ANTAR UNIT-UNIT PT PLN (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 5 Agustus 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 tanggal 14 April 2004, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN) diperbolehkan untuk tidak melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satunya adalah PT PLN (Persero) yang tidak melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP BUMN sesuai dengan surat pemberitahuan nomor XXXXX tanggal 28 Mei 2004; b. PT PLN (Persero) Kantor Pusat dalam surat nomor XXXXX tanggal 1 Desember 2004 telah meminta penegasan dari Kepala KPP BUMN mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang, yang masing-masing mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). KPP BUMN telah menjawabnya dengan surat Nomor XXXXX tanggal 1 Maret 2005, yang intinya menyatakan bahwa sepanjang PT PLN (Persero) tidak melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka atas penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; c. Dalam surat ke dua nomor XXXXX tanggal 11 Juli 2005, PT PLN (Persero) Kantor Pusat kembali meminta penegasan mengenai penyerahan BKP atau asset antar unit PT PLN (Persero) yang belum dikukuhkan sebagai PKP dan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, dengan menambahkan pendapat bahwa ketentuan mengenai penyerahan BKP dari pusat ke cabang, atau sebaliknya, dan penyerahan antar cabang diperuntukkan untuk barang dagangan untuk dijual kembali. Penyerahan yang terjadi di PT PLN (Persero) bukanlah dalam rangka untuk dijual kembali melainkan untuk dipakai dalam rangka operasional unit, dan tidak ada unsur laba; d. Saudara meminta penegasan perlakuan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 : Pasal 1 angka 2 : Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 4 : Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3; Pasal 1A ayat 1 huruf f : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar Cabang; Pasal 4 ayat a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma BKP dan atau JKP : 1) Pasal 1 ayat (1), Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian BKP untuk tujuan produktif; 2) Pasal 2, Pemakaian BKP dan atau pemanfaatan JKP untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BKP dan atau JKP sehingga tidak terutang PPN dan PPnBM. c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, antara lain mengatur : 1) Pasal 2 huruf a, untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 2) Pasal 2 huruf k, untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar Cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; d. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 ditetapkan jenis Barang Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN. Penyerahan BKP dan atau JKP oleh PT PLN (Persero) tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; e. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, tentang impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyerahan BKP dan atau JKP oleh PT PLN (Persero) tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; f. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan KEP-73/PJ/2004, antara lain mengatur bahwa : 1) Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang mengelola Wajib Pajak (WP) BUMN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP yang mengelola WP BUMN; 2) Pasal 1 ayat (2), dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat PKP dikukuhkan oleh KPP yang mengelola WP BUMN; 3) Pasal 1 A ayat (1), Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang : a) Melaksanakan proyek atau dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di KPP lokasi tempat kegiatan usaha; atau b) Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on-line). g. PT PLN (Persero) telah memilih untuk tidak melakukan pemusatan tempat terutangnya PPN sesuai dengan surat PT PLN (Persero) Nomor XXXXX tanggal 28 Mei 2004. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan butir 1, dengan ini kami berpendapat bahwa a. PT PLN (Persero) telah memilih untuk tidak melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka atas penyerahan dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dan atau JKP; b. Dengan demikian, atas penyerahan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang PPN yang DPP-nya adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/1039pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1