User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1038pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1038/PJ.51/2005

                             TENTANG

               PENEGASAN PPN TERUTANG ATAS BUKU-BUKU PRODUK HALAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar menyampaikan :
    a.  Permasalahan yang menyangkut PT ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, yang meminta 
        pengembalian setoran PPN yang menurutnya seharusnya tidak terutang karena adanya 
        kontrak kerja pengadaan Buku-buku Produk Halal;
    b.  Permasalahan tersebut merupakan lanjutan dari surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 
        2005 hal Penegasan Penyelesaian Restitusi yang telah kami tanggapi dengan surat nomor 
        S-806/PJ.51/2005 hal Pengembalian PPN sehubungan dengan Kekeliruan/Kesalahan dalam 
        Pembayaran PPN atas Buku Agama.
    c.  Selanjutnya Saudara memohon penegasan kembali apakah Buku-buku Produk Halal tersebut 
        dapat dikategorikan sebagai Buku Pelajaran Agama sehingga atas penyerahannya dibebaskan 
        dari PPN.

2.  Ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut antara lain :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 38 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang 
        Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu mengatur antara 
        lain bahwa :
        -   Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan buku-buku 
            pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
            Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
        -   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah orang atau 
            badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan buku-buku yang masih 
            memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang 
            Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama 
            Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai.

    b.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku 
        Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas impor dan atau 
        Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur :
        -   Ayat (1)
            Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan 
            kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan 
            Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok 
            Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang 
            bersangkutan.
        -   Ayat (2)
            Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) adalah :
            1)  buku hiburan;
            2)  buku roman populer;
            3)  buku karikatur;
            4)  buku komik;
            5)  buku reproduksi lukisan.
        -   Ayat (3)
            Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku 
            pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran 
            agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

3.  Berdasarkan surat yang diberikan oleh Pimpinan Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal, 
    Departemen Agama, melalui surat nomor XXX tanggal 19 Oktober 2005 ditegaskan bahwa :
    a.  Kontrak Kerja yang dilakukan oleh PT ABC adalah pengadaan buku-buku produk halal kepada 
        Departemen Agama, meliputi :
        1)  Panduan Belanja dan Konsumsi Halal;
        2)  Produksi dalam Islam;
        3)  Benang Tipis Antara Halal dan Haram;
        4)  Makanan dan Minuman serta Hewan Sembelihan;
        5)  Pandangan Imam Ghazali Tentang Halal dan Haram;
        6)  Bahaya Makanan Haram bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani;
        7)  Halal dan Haram dalam Islam.
    b.  Tujuan penggunaan Buku-buku produk halal tersebut sebagai pedoman dan referensi untuk 
        meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Jaminan Produk Halal bagi Instansi 
        terkait dalam memberikan sosialisasi, pembinaan dan monitoring produk halal sehingga 
        konsumen muslim memperoleh informasi yang jelas dan ketenangan batin dalam 
        mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk yang terjamin halal.
    c.  Buku-buku Produk Halal tersebut bukan merupakan bahan mata pelajaran pada Sekolah 
        Dasar sampai Perguruan Tinggi ataupun Pondok Pesantren.

4.  Surat Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 
    Departemen Agama, nomor XXX tanggal 21 Oktober 2005 hal Penjelasan tentang Buku-buku Produk-
    produk Halal berpendapat bahwa Buku-buku produk halal tersebut dapat dipergunakan sebagai 
    pendukung/penunjang kurikulum dan bahan Kepustakaan di sekolah-sekolah/Perguruan Tinggi serta 
    pendidikan keagamaan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan informasi-informasi pada butir 3 dan 
    butir 4 tersebut di atas dan setelah meneliti buku dimaksud, dengan ini kami tegaskan bahwa 
    sepanjang tidak ada data lainnya, Buku-buku Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    termasuk buku-buku pelajaran agama yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai. Namun kiranya Saudara tetap harus memperhatikan ketentuan formal dan 
    material sebagaimana telah kami jelaskan pada surat-surat kami terdahulu berkenaan dengan 
    permasalahan buku tersebut.

Demikian disampaikan.



DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1038pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1