User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1037pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1037/PJ.51/2002

                            TENTANG

                   PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 2002 hal Surat keterangan Bebas PPN 
dalam kegunaan Barang Impor dalam rangka PMA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
    a.  Sesuai butir 1.1 dan 2 surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tarakan Nomor XXX tanggal 
        26 Agustus 2002 perihal Surat keterangan Bebas PPN dalam rangka kegunaan Barang Impor 
        dalam rangka PMA disebutkan bahwa permohonan Surat keterangan Bebas PPN yang 
        diajukan pada bulan Agustus tidak dapat diproses, karena berdasarkan SE-41/PJ.51/2002 
        atas impor atau penyerahan barang modal berupa mesin terutang PPN.
    b.  Berdasarkan hal tersebut diatas Saudara meminta peninjauan atas surat tersebut dengan 
        alasan antara lain pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tanggal 23 Juli 
        2002 yang termuat dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.51/2002 
        tanggal 31 Juli 2002 tidak mempunyai jangka waktu yang cukup (hanya 8 hari) hal ini tidak 
        memberikan kesempatan kepada Perusahaan yang sudah mempunyai izin persetujuan Master 
        List untuk merealisir mesin-mesin tersebut karena untuk mendapatkan mesin yang cocok dan 
        harga yang kompetitif memerlukan waktu.

2.  Berdasarkan Pasal I angka 1 jo. angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 Tentang 
    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan     
    Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam 
    keadaan terpasang maupun terlepas, tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak Tertentu 
    yang bersifat strategis yang dibebaskan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 12 TAHUN 2001.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Sejak tanggal 1 Agustus 2002 ditetapkan bahwa atas impor barang modal berupa mesin dan 
        peralatan pabrik tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN, termasuk yang telah 
        mendapat fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang Modal sesuai dengan keputusan dari 
        BKPM.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat impor mesin tersebut akan menjadi Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
    c.  Surat kepala KPP Tarakan Nomor XXX telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1037pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1