peraturan:sdp:1037pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1037/PJ.51/2002 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 2002 hal Surat keterangan Bebas PPN dalam kegunaan Barang Impor dalam rangka PMA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. Sesuai butir 1.1 dan 2 surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tarakan Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002 perihal Surat keterangan Bebas PPN dalam rangka kegunaan Barang Impor dalam rangka PMA disebutkan bahwa permohonan Surat keterangan Bebas PPN yang diajukan pada bulan Agustus tidak dapat diproses, karena berdasarkan SE-41/PJ.51/2002 atas impor atau penyerahan barang modal berupa mesin terutang PPN. b. Berdasarkan hal tersebut diatas Saudara meminta peninjauan atas surat tersebut dengan alasan antara lain pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tanggal 23 Juli 2002 yang termuat dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.51/2002 tanggal 31 Juli 2002 tidak mempunyai jangka waktu yang cukup (hanya 8 hari) hal ini tidak memberikan kesempatan kepada Perusahaan yang sudah mempunyai izin persetujuan Master List untuk merealisir mesin-mesin tersebut karena untuk mendapatkan mesin yang cocok dan harga yang kompetitif memerlukan waktu. 2. Berdasarkan Pasal I angka 1 jo. angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sejak tanggal 1 Agustus 2002 ditetapkan bahwa atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN, termasuk yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang Modal sesuai dengan keputusan dari BKPM. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat impor mesin tersebut akan menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. c. Surat kepala KPP Tarakan Nomor XXX telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1037pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1