peraturan:sdp:1037pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1037/PJ.51/1992 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 10 Maret 1992 perihal pengenaan PPN bagi Apotik XYZ dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 75 TAHUN 1991 disebutkan bahwa Pedagang Eceran Besar (PEB) ditetapkan menjadi PKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM. 2. Pengertian tentang batasan PEB yang penyerahannya terutang PPN, sesuai dengan penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 75 TAHUN 1991 adalah PEB yang peredaran brutonya dalam tahun 1991 berjumlah Rp. 1 milyar atau lebih. 3. Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas jika Apotik XYZ yang menyerahkan obat-obatan secara eceran, peredaran brutonya tahun 1991 telah mencapai Rp. 1 milyar atau lebih, maka telah memenuhi persyaratan untuk dikategorikan sebagai PEB sehingga atas penyerahan obat-obatan/BKP oleh Apotik XYZ kepada pihak manapun baik kepada pembeli/konsumen, pemberian secara cuma- cuma maupun pemakaian sendiri wajib dikenakan PPN. 4. Walaupun Pemerintah c.q Departemen Kesehatan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan, sehingga pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 akan membuat harga obat-obatan melebihi HET, tidaklah diartikan sebagai perbuatan yang merupakan pelanggaran oleh Apotik XYZ. Ini disebabkan oleh karena pengenaan PPN juga bersifat wajib ditetapkan berdasarkan peraturan per-Undang-undangan yang berlaku. 5. Di dalam pelaksanaan PP Nomor 75 TAHUN 1991 mungkin saja terdapat Apotik-apotik yang tidak memenuhi persyaratan sebagai PEB karena peredaran brutonya dalam setahun kurang dari Rp 1 milyar, sehingga tidak diwajibkan mengenakan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukannya. Hal ini dimungkinkan, karena Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 memberi batasan hanya Pedagang Eceran yang peredaran brutonya berjumlah Rp. 1 milyar atau lebih saja yang diwajibkan mengenakan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukannya. 6. Terhadap apotik-apotik yang seharusnya menjadi PKP karena peredaran brutonya dalam setahun berjumlah Rp. 1 milyar atau lebih, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dapat dikenakan sanksi pengukuhan secara jabatan oleh PKP setempat dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk menagih PPN yang terutang yang ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 20 % x Dasar Pengenaan Pajak. Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1037pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1