peraturan:sdp:1036pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1036/PJ.54/1998 TENTANG PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Februari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ merupakan PET yang bergerak di bidang industri sepatu menanyakan apakah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang tersebut pada surat dari PT. XYZ termasuk dalam penyerahan yang dikenakan tarif PPN 0% ? 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 mengenai PPN tarif 0%, sepanjang Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang tercantum pada surat Saudara termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak (BKP) yang akan diekspor dan bukan untuk diperjualbelikan serta mempergunakan Faktur Pajak Standar, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh PKP lain di dalam negeri kepada Perusahaan Eksportir Tertentu (PET), dikenakan tarif 0% (nol persen). Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.N. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1036pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1