peraturan:sdp:1036pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1036/PJ.54/1998
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Februari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini
dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ merupakan PET yang bergerak di bidang industri sepatu menanyakan apakah penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang
tersebut pada surat dari PT. XYZ termasuk dalam penyerahan yang dikenakan tarif PPN 0% ?
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember
1997 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997
mengenai PPN tarif 0%, sepanjang Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa
bahan baku dan/atau bahan pembantu yang tercantum pada surat Saudara termasuk dalam
pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau
bahan pembantu yang dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak (BKP) yang akan
diekspor dan bukan untuk diperjualbelikan serta mempergunakan Faktur Pajak Standar, maka atas
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau
bahan pembantu yang dilakukan oleh PKP lain di dalam negeri kepada Perusahaan Eksportir Tertentu
(PET), dikenakan tarif 0% (nol persen).
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
A.N. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1036pj.541998.txt · Last modified: by 127.0.0.1