User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1036pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1998  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1036/PJ.54/1998

                            TENTANG

          PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Februari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ merupakan PET yang bergerak di bidang industri sepatu menanyakan apakah penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang 
    tersebut pada surat dari PT. XYZ termasuk dalam penyerahan yang dikenakan tarif PPN 0% ?

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 
    1997 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 
    mengenai PPN tarif 0%, sepanjang Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa 
    bahan baku dan/atau bahan pembantu yang tercantum pada surat Saudara termasuk dalam 
    pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau 
    bahan pembantu yang dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak (BKP) yang akan 
    diekspor dan bukan untuk diperjualbelikan serta mempergunakan Faktur Pajak Standar, maka atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau 
    bahan pembantu yang dilakukan oleh PKP lain di dalam negeri kepada Perusahaan Eksportir Tertentu 
    (PET), dikenakan tarif 0% (nol persen).

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1036pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1