User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1036pj.511990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1036/PJ.51/1990

                            TENTANG

            PPN ATAS JASA TRANSAKSI JUAL BELI EFEK/SERTIFIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-1351/WPJ.05/KP.07/1990 tanggal 14 Juli 1990 perihal : tersebut 
pada pokok surat dengan ini dijelaskan bahwa :

1.  Pengusaha yang bergerak di bidang usaha Perantara Perdagangan Efek merupakan Pengusaha Kena 
    Pajak menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 huruf j. 
    Untuk hal ini telah ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (Seri PPN-168).

2.  Di dalam menjalankan usahanya, Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang) di samping 
    menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lain, juga kepada konsumen non 
    Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dalam hal Pengusaha Perantara Perdagangan efek menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha 
    Kena Pajak lain mereka diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988.

    Apabila Pengusaha Perantara Perdagangan Efek menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada non 
    Pengusaha Kena Pajak, maka mereka diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 
    20 Mei 1989.

4.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah seluruh jumlah imbalan/komisi 
    yang diterima selaku Perantara Perdagangan Efek dan tidak diterapkan tarif efektif sehingga tetap 
    Perantara Perdagangan Efek dan tidak diterapkan tarif efektif sehingga tetap berlaku tarif PPN 10%. 
    Sedangkan PPN yang terutang harus disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran 
    Pajak - SSP (KP.PDIP.5.1) bukan KK.44.

    Penjelasan ini supaya segera diteruskan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan 
    Pengusaha Kena Pajak lain yang memiliki bidang usaha sejenis.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1036pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1