peraturan:sdp:1036pj.511990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1036/PJ.51/1990 TENTANG PPN ATAS JASA TRANSAKSI JUAL BELI EFEK/SERTIFIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-1351/WPJ.05/KP.07/1990 tanggal 14 Juli 1990 perihal : tersebut pada pokok surat dengan ini dijelaskan bahwa : 1. Pengusaha yang bergerak di bidang usaha Perantara Perdagangan Efek merupakan Pengusaha Kena Pajak menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 huruf j. Untuk hal ini telah ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (Seri PPN-168). 2. Di dalam menjalankan usahanya, Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang) di samping menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lain, juga kepada konsumen non Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam hal Pengusaha Perantara Perdagangan efek menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lain mereka diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988. Apabila Pengusaha Perantara Perdagangan Efek menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada non Pengusaha Kena Pajak, maka mereka diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989. 4. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah seluruh jumlah imbalan/komisi yang diterima selaku Perantara Perdagangan Efek dan tidak diterapkan tarif efektif sehingga tetap Perantara Perdagangan Efek dan tidak diterapkan tarif efektif sehingga tetap berlaku tarif PPN 10%. Sedangkan PPN yang terutang harus disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak - SSP (KP.PDIP.5.1) bukan KK.44. Penjelasan ini supaya segera diteruskan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan Pengusaha Kena Pajak lain yang memiliki bidang usaha sejenis. Demikian untuk dilaksanakan. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1036pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1