peraturan:sdp:1036pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1036/PJ.313/2004 TENTANG PENEGASAN PERATURAN PERPAJAKAN BANK UMUM DALAM LIKUIDASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 September 2004 perihal tersebut di atas yang kami terima pada tanggal 27 Oktober 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa: a. PT Bank ABC yang didirikan pada tanggal 9 Pebruari 1981 diberikan ijin oleh Menteri Keuangan RI menjalankan kegiatan sebagai bank umum dan tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; b. Pada tanggal 1 Nopember 1997 ijin usaha Bank ABC dicabut oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 529/KMK.017/1997 sehingga sejak saat itu Bank ABC tidak boleh lagi beroperasi atau melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum; c. Dengan dicabutnya ijin usaha bank umum oleh Menteri Keuangan, dibentuklah Tim Likuidasi Bank ABC untuk melaksanakan likuidasi dan berwenang mewakili Bank ABC dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Tim Likuidasi Bank ABC sebagai representasi Bank ABC tetap berkewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan perkembangan likuidasi kepada Bank XYZ yang berarti Bank ABC tetap tunduk kepada Undang-undang Perbankan dan tetap berada di bawah pengawasan Bank XYZ sebagaimana bank umum; d. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa selama belum selesainya proses likuidasi, bank ABC tetap diperlakukan sebagai sama dengan bank umum dan tunduk pada peraturan perundang-undangan perbankan dan peraturan lainnya yang terkait dan bukan merupakan perusahaan biasa (dalam likuidasi); e. Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan bahwa ketentuan perpajakan atas Bank ABC tetap mengikuti peraturan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan atas Wajib Pajak bank. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; b. Pasal 2A ayat (2), kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia; c. Pasal 23 ayat (1) atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: 1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: a) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; b) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; c) royalti; d) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; 2) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi; 3) sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: a) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; b) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. d. Pasal 23 ayat (4), pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan antara lain atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; e. Pasal 25 ayat (7), penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 19 ayat (2), dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank XYZ, dan Rapat Umum Pemegang Saham telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi maka Rapat Umum Pemegang Saham: 1) meminta Tim Likuidasi: - mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; - memberitahukan kepada instansi yang berwenang; - memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan. 2) membubarkan Tim Likuidasi; b. Pasal 21, status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2). 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Meskipun izin usaha Bank ABC telah dicabut oleh Menteri Keuangan dan diharuskan untuk dilikuidasi, selama proses likuidasi tersebut belum selesai, Bank ABC tetap berstatus sebagai badan hukum bank sampai dengan tanggal diumumkan berakhirnya likuidasi; b. Status Bank ABC dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak tetap merupakan Wajib Pajak bank, sehingga Bank ABC tetap tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak bank dan tetap harus melaksanakan kewajibannya sampai dengan proses likuidasi tersebut selesai dan NPWP Bank ABC dicabut. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1036pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1